Wamenaker soal Permendag No 8 Tahun 2024: Itu jadi Monster yang Membahayakan Industri Tekstil Kita
Peristiwa | 30 Oktober 2024, 12:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer berharap tidak ada lagi aturan – aturan yang merusak iklim bisnis di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer terkait Sritex yang dinyatakan pailit dan keterkaitannya dengan Peraturan Menteri Perdagangan no 8 Tahun 202 dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Rabu (30/10/2024).
“Jangan lagi bikin peraturan – peraturan yang hanya merusak iklim bisnis kita dan itu lagi dikaji,” ucap Immanuel.
“Peraturan yang kiranya mengganggu itu, itu menjadi hambatan industry tekstil kita, itu menjadi monster membahayakan industry tekstil kita,” sambungnya.
Baca Juga: Pekerja Berharap Pemerintah Selamatkan Sritex: Seperti Program Prabowo, Rakyat Kecil Harus Ketawa
Sebelumnya, Immanuel yang menyambangi Sritex mendapatkan informasi jika Permendag no 8 Tahun 2024 telah memicu usaha tekstil menjadi babak belur.
“Ternyata, banyak pengusaha – pengusaha tekstil lain babak belur gara-gara ada kebijakan, menurut kawan-kawan pengusaha tekstil itu, peraturan menteri nomor 8 Tahun 2024, permendag,” ucapnya.
Immanuel menuturkan, para pengusaha – pengusaha tekstil tersebut kemudian menyampaikan harapannya agar permendag nomor 8 tahun 2024 segera dicabut.
“Mereka keluhannya itu harus dicabut,” kata Immanuel.
“Biarkan itu nanti Pak Menko Airlangga yang melakukan kajian itu, karena tugas saya sebagai Menteri Tenaga Kerja adalah memastikan agar tidak ada yang namanya PHK massal dan itu terjawab kemarin,” ucap dia.
Baca Juga: Ini Kronologi Dugaan Korupsi Impor Gula Tom Lembong yang Rugikan Negara hingga Rp400 M
Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer sambangi PT Sritex di kawasan Sukoharjo, Jawa Tengah, yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang. Sebagai bagian dari Kabinet Merah Putih, Immanuel Ebenezer diminta oleh Prabowo Subianto untuk melakukan penyelamatan Sritex.
Sritex didirikan 1966 oleh HM Lukminto sebagai Perusahaan perdagangan tradisional di Pasar Klewer, Solo. Sebagai Perusahaan tekstil dan garmen, Sritex dalam sejarahnya tidak perlu waktu lama untuk mencapai kejayaan.
Kini nasib Sritex bergantung pada 4 kementerian yang diterjunkan Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan penyelamatan.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV