> >

Jadi Tersangka, Ini Peran Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula Menurut Kejagung

Hukum | 29 Oktober 2024, 22:09 WIB
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengenakan rompi tersangka Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (29/10/2024). (Sumber: KOMPAS.com/Tatang Guritno.)

"Dan impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait, serta tanpa adanya rekomendasi dai Kementerian Perindustrian, guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri," imbuhnya.

Abdul menuturkan, pada 28 Desember 2015, dilakukan rakor yang dihadiri oleh jajaran di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, salah satu pembahasannya adalah Indonesia kekurangan gula kristal putih sebanyak 200 ribu ton pada 2016.

"Pada bulan November-Desember 2015, tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) memerintahkan staf senior manajer bahan pokok PT PPI atas nama P untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula," ungkapnya.

"Padahal, dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga, seharusnya diimpor adalah gula impor putih secara langsung dan yang boleh melakukan impor tersebut hanya BUMN," imbuhnya.

Abdul mengatakan, izin industri kedelapan perusahaan swasta yang mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih tersebut sebenarnya adalah gula kristal rafinasi yang diperuntukkan untuk industri makanan, minuman dan farmasi.

"Setelah kedelapan perusahaan tersebut mengimpor dan mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih, selanjutnya PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut padahal senyatanya gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta ke pasaran atau masyarakat melalui distributor yang terafiliasi dengannya, dengan harga Rp26 ribu per kilogram," ucapnya.

Di mana harga tersebut lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang saat itu Rp13 ribu per kilogram dan tidak dilakukan operasi pasar.

Ia menyebut PT PPI diduga mendapatkan fee dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengolah gula tersebut sebesar Rp105 per kilogram.

"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan sebesar kurang lebih Rp400 miliar," tegasnya.

Baca Juga: Kejagung Sita 920 M dan Emas 51 Kilogram di Rumah Eks Pejabat MA, Biaya Urus Kasus Ronald Tannur?

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU