> >

Penyidik Kejagung Sambangi Rumah Eks Pejabat MA Zarof Ricar, Geledah Lagi?

Hukum | 29 Oktober 2024, 19:57 WIB
Zarof Ricar, mantan pejabat non-hakim Mahkamah Agung (MA), yang ditangkap Kejagung. Penyidik Kejagung kembali menyambangi rumah Zarof, hari ini, Selasa (29/10/2024). (Sumber: istimewa)

Diberitakan sebelumnya, Kejagung menangkap dan menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait putusan tingkat kasasi terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Kejagung menyita uang lebih dari Rp920 miliar dan emas Antam seberat 51 kilogram dari Zarof.

Tertangkapnya Zarof diawali dari penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memutus bebas Ronald dalam perkara kematian Dini.

Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo. Kejagung juga menangkap pengacara Ronald, Lisa Rahmat, pada Rabu (23/10/2024).

Baca Juga: Tersangka Gratifikasi Zarof Ricar Jadi Produser Film "Sang Pengadil", Kisah Hakim Muda Idealis

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com


TERBARU