Buntut Penangkapan Zarof Ricar, ICW Dorong Kejagung Buka Kotak Pandora Mafia Peradilan di MA
Hukum | 29 Oktober 2024, 07:00 WIBBaca Juga: Wamen Transmigrasi Viva Yoga Siap Gunakan Maung sebagai Kendaraan Dinas: Itu Produk Anak Bangsa
“Praktik lancung ini dikonstruksikan dengan membangun asumsi bahwa temuan uang dan bongkahan emas didapatkan Zarof dari sejumlah pihak yang tak bisa dijelaskan asal-usulnya atau tergolong sulit menelusuri pemberinya. Jika menggunakan delik gratifikasi (Pasal 12B UU Tipikor), maka beban pembuktian akan berpindah, dari penuntut umum ke Zarof sendiri,” ujar Kurnia.
“Pembuktian terbalik ini akan menyasar terdakwa bila tak bisa menjelaskan secara utuh disertai dengan bukti relevan mengenai harta yang ditemukan penyidik di kediamannya,” tambahnya.
Kemudian, sambung Kurnia, potensi kejahatan Zarof terakhir adalah pencucian uang.
“Delik ini mungkin diterapkan tim penyidik bilamana ditemukan bukti bahwa perolehan harta hasil kejahatan disembunyikan oleh Zarof. Lebih jauh lagi, pelaku dalam konteks pencucian uang tidak hanya dapat menjerat Zarof, melainkan juga pihak lain yang turut menerima dana hasil kejahatan,” jelas Kurnia.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV