Berlaku Mulai November, Berikut Daftar Tarif Listrik Terbaru Sesuai Golongan
Humaniora | 29 Oktober 2024, 05:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengambil langkah strategis dengan mempertahankan tarif listrik untuk pelanggan di seluruh Indonesia, baik subsidi maupun non-subsidi, yang berlaku mulai 1 November 2024.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan stabilitas bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam menghadapi dinamika ekonomi yang terus berkembang di penghujung tahun.
Keputusan untuk tidak menaikkan tarif listrik tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik, dengan mempertahankan tarif, pemerintah berupaya menjaga daya beli masyarakat, terutama di tengah berbagai tantangan ekonomi global yang berpotensi mempengaruhi kondisi domestik.
Baca Juga: Polisi yang Obesitas di Polresta Balikpapan Diperintah Turunkan Berat
Menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu, penetapan tarif ini berlaku untuk triwulan IV tahun 2024, mencakup bulan Oktober, November, dan Desember.
Keputusan ini mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk stabilitas harga energi global dan komitmen pemerintah dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Langkah ini juga menjadi sinyal positif bagi para pelaku industri, karena dengan tarif yang stabil, mereka dapat merencanakan biaya operasional dengan lebih pasti hingga akhir tahun. Di sisi lain, masyarakat luas diharapkan dapat merasakan dampak positif berupa stabilitas pengeluaran rumah tangga, terutama dalam penggunaan listrik sehari-hari.
"Demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan atau tetap," ujar Jisman dikutip dari situs Kementerian ESDM.
Berikut rincian tarif listrik yang berlaku untuk November 2024
Golongan Rumah Tangga
- R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh
- R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
- R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
Golongan Bisnis
- B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
- B-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
Golongan Industri
- I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
- I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp996,74 per kWh
Golongan Khusus
- P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
- P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
- P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh
- L/TR, TM, TT: Rp1.644,52 per kWh
Baca Juga: Terkendala Cuaca dan Listrik Padam, Debat Perdana Pilbup di Mahakam Ulu Gagal Digelar
Penulis : Kiki Luqman Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV