> >

Kapolda NTT Akan Gelar Sidang Banding Terkait Pemecatan Ipda Rudy

Hukum | 28 Oktober 2024, 16:45 WIB
Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Daniel Tahi di gedung DPR, Jakarta, Senin (28/10/2024). (Sumber: Tangkapan layar Youtube DPR RI.)

JAKARTA, KOMPAS TV - Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi menyatakan, pihaknya akan menggelar sidang banding yang diajukan oleh Ipda Rudy Soik. 

Ia mengatakan, dirinya akan menunjuk Komisi Sidang banding untuk mempelajari dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ipda Rudy. 

Rudy merupakan anggota polisi yang pernah menangani kasus-kasus perdagangan orang di Kupang. 

Baca Juga: Bertemu Ipda Rudy di DPR, Kapolda NTT: Saya Sayang Sama Kamu

Kemudian, dia terkena pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) usai melanggar kode etik dalam dugaan penyelidikan kasus mafia BBM di Kupang.

"Saya akan menunjuk waktu 30 hari kepada saya untuk menunjuk komisi banding," kata Daniel di gedung DPR, Jakarta, Senin (28/10/2024).

"Dan 30 hari berikutnya komisi banding akan mempelajari memori banding yang sudah diberikan oleh Ipda Rudy Soik dan kasus-kasus sebelumnya, tentu. Nanti akan saya rapatkan tentang itu," imbuhnya. 

Jenderal bintang dua itu memastikan status Rudy saat ini masih anggota polisi aktif.

Sebab, proses dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Rudy masih berjalan.

"Loh kan prosesnya masih berjalan. Ya masih belum ada surat perintah untuk memecat dia. Kan baru sidang," kata Daniel.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU