> >

Di Depan Komisi III DPR, Kapolda NTT Jelaskan Alasan Pemecatan Ipda Rudy Soik

Hukum | 28 Oktober 2024, 13:16 WIB
Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Daniel Tahi di gedung DPR, Jakarta, Senin (28/10/2024). (Sumber: Tangkapan layar Youtube DPR RI)

JAKARTA, KOMPAS TV - Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Pol Daniel Tahi Mohang Silitonga mengungkapkan alasan memberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Ipda Rudy Soik. Dirinya memastikan hukuman itu bukan karena yang bersangkutan telah mengungkap praktik mafia BBM di Kupang, NTT. 

Daniel Tahi menyebut, semula Ipda Rudy Soik dilaporkan ke Propam Polda NTT karena diduga pergi karaoke ketika masih bekerja. 

Ipda Rudy Soik merupakan anggota Korps Bhayangkara yang pernah menangani kasus-kasus perdagangan orang di Kupang. 

Baca Juga: Penjelasan Polda NTT soal Polisi Ribut dengan Istri Ipda Rudy Soik di Jalan

Kemudian, dia terkena PTDH usai melanggar kode etik dalam dugaan penyelidikan kasus mafia BBM di Kupang.

Hal ini disampaikan Kapolda NTT saat menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Senin (28/10/2024). 

“Ada informasi pada saat itu yang menyatakan bahwa ada anggota polri yang sedang melaksanakan karaoke pada jam dinas, dan ditemukan empat anggota Polri,” kata Irjen Daniel Tahi, Senin. 

“Satu bernama Yohanes Suhardi Kasatreskrim Polresta Kupang, kemudian yang kedua Ipda Rudy Soik yang waktu itu menjabat sebagai KBO Polresta Kupang dan dua Polwan yaitu Ipda Lucy dan Brigadir Jane,” imbuhnya.

Kemudian, Propam Polda NTT menghukum keempat orang tersebut setelah dibawa ke sidang etik. 

"Mereka diberikan hukuman berupa meminta maaf pada institusi, ditempatkan di tempat khusus selama 7 hari, dan demosi selama 3 tahun. Tiga orang menerima, kecuali Rudy yang mengajukan keberatan dan ingin banding," katanya. 

Namun, saat sidang banding, kata Kapolda NTT, Ipda Rudy Soik tidak kooperatif. 

“Dan saat sidang banding, menurut hakim banding, yang bersangkutan tidak kooperatif,” paparnya.

Irjen Daniel Tahi menyebut, pengungkapan mafia BBM yang dilakukan oleh Ipda Rudy Soik itu diduga direkayasa sendiri oleh yang bersangkutan. Sebab, Ipda Rudy Soik dengan inisiatifnya membuat surat perintah penyelidikan terhadap mafia ini.

“Ipda Rudy Soik sengaja membuat kondisi dan situasi yang melakukan penangkapan terhadap orang yang diduga pelaku BBM,” kata Daniel Tahi.

“Jadi pagi tertangkap, sore langsung membuat surat perintah mengajukan pada kapolres dengan inisiatif sendiri mengajukan Kapolres surat perintah penyelidikan terhadap mafia BBM,” ujarnya.

Menurut dia, yang dilakukan oleh Rudy Soik merupakan upayanya untuk menggambarkan ke publik kalau dia tidak bersalah dan Polda NTT memecatnya karena mafia BBM.

“Nah menjadi lucu dalam penelitian para hakim dan pemeriksa bahwa tindakan yang dilakukan oleh Ipda Rudy Soik ini hanya untuk mem-framing bahwa dia tidak bersalah,” kata dia.

Selain itu, kata Kapolda NTT, Ipda Rudy Soik juga memfitnah anggota Propam merupakan oknum yang menerima uang dari mafia BBM tersebut.

“Ternyata Ipda Rudy Soik memfitnah juga anggota propam yang menangani perkara ini, mengatakan bahwa anggota propam ini lah yang menerima setoran dari pelaku BBM,” katanya.

Lalu, Irjen Daniel menambahkan, Ipda Rudy Soik juga pernah mangkir dari pekerjaannya. Dia pergi ke Jakarta, bukan perintah kedinasan. 

“Ditemukan bahwa Ipda Rudy Soik meninggalkan tugas tidak berada di Kupang. Ternyata setelah dicek, Ipda Rudy Soik ada di Jakarta dan itu bisa dibuktikan oleh pemeriksa dengan mengambil manifes pesawat Citilink yang ke Jakarta pada tanggal itu dan potongan tiket bisa didapatkan,” papar Daniel Tahi.

“Selanjutnya, kasus yang dilakukan berangkat ke Jakarta itu setelah diputus, dia akan diperiksa. Ternyata, dia tidak berada di kantor. Dia tidak masuk berturut-turut selama tiga hari dan ini akan menyulitkan propam menangani perkara ini,” ujarnya. 

Baca Juga: Trauma Usai Didatangi Provos, Keluarga Ipda Rudy Soik Minta Perlindungan: Mental Kami Terganggu!

Terakhir, Ipda Rudy Soik juga melakukan pelanggaran berupa pemasangan police line di drum-drum kosong milik seorang warga yang tak bersalah.

“Yang terakhir yang kelima adalah laporan dari orang yang dilakukan police line terhadap drum-drum kosong ini, melaporkan kepada polda bahwa ‘drum saya di-police line, akhirnya usaha saya, nama saya menjadi tercemar’,” tandas Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi.

 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU