Alasan Kejati Jatim Cepat Tangkap Ronald Tannur Tanpa Tunggu Salinan Putusan MA
Peristiwa | 28 Oktober 2024, 08:51 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menangkap terpidana kasus penganiayaan terhadap kekasihnya hingga tewas, Gregrorius Ronald Tanur di Surabaya pada Minggu (27/10/2024) pukul 14.40 WIB.
Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR RI Edward Tannur, ditangkap di rumahnya di Pakuwon City Virginia Regency Kota Surabaya, Jawa Timur dan langsung ditahan di Rutan Kelas IA Surabaya cabang Medaeng.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati mengungkapkan alasan Kejati Jatim dan Kejari Surabaya melakukan eksekusi tanpa menunggu salinan putusan.
Mia mengatakan, pihaknya mengaku sudah memiliki dasar. Mahkamah Agung pernah merilis Jaksa bisa melaksanakan eksekusi terlebih dahulu tanpa menunggu salinan putusan.
Baca Juga: Usai Bebas, Kajati Jatim Ungkap Ronald Tannur Sempat ke Luar Negeri
"Kami berkonsultasi dengan Jaksa Muda Pidana Umum, dan beliau menyetujui langkah ini," ujar Mia, Minggu, dikutip dari Tribunnews.com.
Ia mengakui pihaknya harus cepat-cepat melakukan eksekusi ini karena khawatir terpidana akan melarikan diri. Sebab Ronald Tannur mengingat memiliki dua alamat resmi, di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Selain itu, Kejaksaan ternyata tak terlalu puas dengan putusan kasasi untuk terpidana Gregorius Ronald Tannur. Pasalnya, jaksa sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun, namun Mahkamah Agung dalam putusan kasasi hanya menjatuhkan vonis 5 tahun.
"Kami sebenarnya kecewa tetapi harus besar hati karena sudah terbukti bersalah. Nanti, jika ada Novum (temuan baru), kami akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Sekarang kami melakukan eksekusi terlebih dahulu," kata Mia.
Mahkamah Agung menyatakan bahwa Ronald Tannur terbukti bersalah Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Itu adalah pasal alternatif kedua.
Terpidana Gregrorius Ronald Tannur ditangkap dan dilakukan eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1466/K/Pid/2024 Tanggal 22 Oktober 2024 yang memutus bersalah telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan mati sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun.
Baca Juga: Detik-Detik Kajati Jatim Menangkap Ronald Tannur hingga Ungkap Kronologi Penangkapan di Surabaya
Kronologi Penangkapan Ronald Tannur
Pada pukul 14.10 WIB, Tim Intelijen Kejati Jatim Bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejari Surabaya berangkat dari Kantor menuju kediaman Terpidana Gregorius Ronald Tannur bertempat di Pakuwon City Virginia Regency E3 Surabaya dan tiba sekira Pukul 14.30 WIB.
Tim kemudian masuk kerumah Terpidana dan menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan untuk menjemput dalam rangka pelaksanaan eksekusi, saat itu Ronald Tannur didampingi oleh Asisten Rumah Tangga (ART) nya.
Sekira Pukul 14.45 WIB, Ronald berhasil dibawa dan diamankan oleh Tim Intelijen Kejati Jatim bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejari Surabaya dan langsung dibawa menuju ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kemudian tepat pada Pukul 15.40 WIB, terpidana Ronald Tannur tiba di Kantor Kejati Jatim dengan pengamanan dari Tim Gabungan Intelijen.
"Bahwa upaya penangkapan dalam rangka eksekusi ini adalah hasil dari kerja keras Tim Intelijen yang selalu melakukan monitoring terhadap keberadaan Terpidana Gregorius Ronald Tannur sesaat setelah Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI Nomor: 1466/K/Pid/2024, sehingga tepatnya pada hari ini Minggu tanggal 27 Oktober 2024 pukul 14.40 WIB pelarian Terpidana Gregrorius Ronald Tannur berakhir di Surabaya," bunyi rilis yang diterima Kompas.tv, Senin (28/10).
Kejati Jatim mengatakan, setelah berhasil ditangkap dan dibawa di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, maka terpidana Gregrorius Ronald Tannur segera di eksekusi oleh Jaksa Eksekutor di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Medaeng.
Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, Tribunnews