> >

Terduga Makelar Kasus Kantongi Rp1 Triliun, Eks Penyidik KPK Minta MA Bersih-Bersih

Hukum | 27 Oktober 2024, 12:34 WIB
Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menangkap ZR, Mantan Pejabat Mahkamah Agung (Non-Hakim) (Sumber: istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo meminta Mahkamah Agung (MA) melakukan bersih-bersih kelembagaan usai ditangkapnya ZR, tersangka kasus suap sekaligus terduga makelar kasus.

ZR yang juga merupakan mantan pejabat di lingkungan MA itu menjadi tersangka kasus suap perkara hukum yang menyangkut Gregorius Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR yang membunuh pacarnya sendiri.

Yudi meminta MA membersihkan lembaganya dari hakim yang tidak berintegritas. Dalam kasus suap Ronald Tannur, tiga hakim PN Surabaya juga ditangkap petugas dari Kejaksaan Agung (Kejagung), yakni Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M) dan Heru Hanindyo (HH).

Baca Juga: Disebut Cak Imin Makelar, Sekjen PBNU Gus Ipul: Penyampaian Saya Ada yang Salah?

“Saya berharap Mahkamah Agung pasca-OTT ini melakukan bersih bersih kelembagaan dari hakim hakim yang tidak berintegritas,” kata Yudi, Minggu (27/10/2024).

Ia pun menilai para hakim seharusnya menjalankan tugas lebih adil usai tuntutan mengenai kesejahteraan hakim disetujui oleh pemerintah. Eks penyidik KPK itu juga mengapresiasi langkah Kejagung RI yang dinilai berani mengungkap permainan hakim yang membebaskan Ronald Tannur.

“Kesejahteraan hakim dan tuntutannya pun telah dipenuhi Pemerintah. Sehingga Hakim harus tetap berpedoman pada fakta hukum ketika memutus untuk memberi keadilan, bukan karena mendapatkan uang,” kata Yudi dikutip Kompas.com.

"OTT Kejaksaan ini semakin membuat jelas bahwa ada uang suap terkait vonis bebas dan ketiga hakim yang mengadili perkara Ronald Tannur dalam pembunuhan Dini Sera Afriyanti tersebut seluruhnya sudah menjadi tersangka oleh Kejaksaan."

Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, bahwa ZR diduga menerima Rp5 miliar dari pengacara Ronald Tannur, LR. Uang tersebut digunakan untuk membayar hakim agung berinisial S, A, dan S yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur.

Pihak Kejaksaan juga telah menggeledah rumah dan penginapan ZR di kawasan Senayan, Jakarta dan di Bali. Pihak berwenang menyita uang senilai Rp920 miliar atau hampir Rp1 triliun dan ratusan keping emas.

Baca Juga: Kejagung Tangkap ZR atas Dugaan Suap Hakim Kasasi Ronald Tannur, Mahkamah Agung Buka Suara

 

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU