> >

PDIP Nilai Janggal Penundaan Pembacaan Putusan PTUN soal Gibran

Hukum | 26 Oktober 2024, 13:49 WIB
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam acara pelantikannya di gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2024). (Sumber: AP Photo/Tatan Syuflana)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menilai penundaan pembacaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait gugatan terhadap keabsahan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres), janggal.

Seperti diberitakan, PDIP mengajukan gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT karena menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melanggar prosedur dengan meloloskan Gibran sebagai cawapres.

Pada Kamis (24/10/2024), PTUN menyatakan tidak menerima gugatan PDIP tersebut. Putusan itu keluar setelah Gibran dilantik sebagai wakil presiden pada 20 Oktober.

“Masa putusan semestinya 2 minggu sebelum putusan 24 Oktober 2024, artinya tanggal 10 Oktober 2024. Dengan alasan hakim sakit, pembacaan putusan diundur sampai 24 Oktober 2024,” jelas Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun di Jakarta, Jumat (25/10/2024), dikutip dari Kompas.com.

Menurut Gayus, sidang seharusnya tidak ditunda dan dapat dilakukan secara elektronik (e-court) sehingga hakim dapat memutus perkara tanpa harus hadir secara fisik di ruang persidangan.

Baca Juga: Tim Hukum PDI-P Soroti Kejanggalan Putusan PTUN Terkait Pencalonan Gibran Sebagai Wakil Presiden

“Ini bukan sidang kehadiran; walaupun sakit, hakim tetap bisa memutus perkara. Ini e-court, putusan tanggal 10 bisa disampaikan tanpa harus ada sidang di pengadilan,” ujarnya.

Gayus lebih lanjut juga mengkritisi keputusan PTUN yang tidak memberikan penjelasan tentang ke mana gugatan harus dilayangkan setelah ditolak. Menurut dia, jika gugatan PDIP dianggap tidak berkompetensi, seharusnya ada penjelasan.

“Sayangnya, ini menyimpang. Putusan ini tidak selayaknya. Mestinya ditambahkan, ke mana harus mengajukan gugatan selanjutnya. Ini tidak kami temukan di putusan setebal ini,” ungkap Gayus.

Baca Juga: PTUN Tolak Gugatan PDI-P terkait Pencalonan Gibran sebagai Cawapres

Kendati demikian, Gayus secara pribadi berpendapat langkah hukum lebih lanjut mungkin tidak akan efektif.

“Hal ini sangat tergantung pemilik kuasa. Jika kondisi pengadilan masih seperti ini, hakim tidak merasa mantap untuk mengambil keputusan yang adil,” tegas Gayus.

Namun, dia mengatakan tim hukum PDIP tetap menghormati putusan PTUN tersebut.

“Putusan ini tentu kami tim, menghormati. Kami menghormati karena memang semua putusan hakim itu sudah harus diterima dan dihormati,” ungkapnya.

Sebelumnya, PTUN Jakarta memutuskan tidak menerima gugatan PDIP terhadap KPU terkait keabsahan Gibran sebagai cawapres.

Ketua Majelis Hakim Joko Setiono, bersama Hakim Yuliant Prajaghupta dan Hakim Sahibur Rasid, resmi mengetuk putusan itu melalui e-court pada Kamis (24/10/2024) pukul 13.00 WIB.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU