Kejagung Tahan Mantan Pejabat MA dan Pengacara Ronald Tannur atas Dugaan Suap
Hukum | 26 Oktober 2024, 12:08 WIB“LR diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ucap Harli.
Seperti diberitakan, Ronald Tannur mendapat vonis bebas dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus dugaan pembunuhan pacarnya, Dini Sera Afrianti.
Pada Rabu (23/10/2024), Kejagung menangkap tiga hakim yang memberikan vonis bebas kepada Ronald, atas dugaan menerima suap.
Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik selaku hakim ketua, serta Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai hakim anggota.
Selain 3 hakim, Kejagung juga turut menangkap pengacara Ronald, LR. Keempatnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV