> >

Tangkap ZR Mantan Pejabat MA, Kejagung Temukan Uang Hampir Rp1 Triliun dan Emas Setara Rp75 Miliar

Hukum | 26 Oktober 2024, 10:52 WIB
Kejaksaan Agung melalui tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menangkap ZR, mantan pejabat Mahkamah Agung (non-hakim). (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan uang senilai hampir Rp1 triliun dan emas setara Rp75 miliar dalam penggeledahan di rumah dan penginapan ZR, mantan pejabat non-hakim Mahkamah Agung (MA).

Penggeledahan dilakukan tim penyidik Jampidsus di rumah ZR yang berlokasi di kawasan Senayan, Jakarta Selatan dan penginapannya di Hotel Le Meridien, Bali.

Kejagung menangkap ZR di Bali pada Kamis (24/10/2024) pukul 22.00 WITA.

Kejagung mengatakan penangkapan ZR terkait dugaan permufakatan jahat suap dan gratifikasi dengan tersangka LR yang merupakan pengacara Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuh Dini Sera Afrianti.

Ronald mendapat vonis bebas dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Baca Juga: Dalami Dugaan Suap terkait Vonis Ronald Tannur, Kejagung Tangkap Mantan Pejabat MA di Bali

“Dari hasil penggeledahan tersebut, telah ditemukan di rumah ZR di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, mata uang asing sebanyak SGD 74.494.427, mata uang asing sebanyak USD 1.897.362, mata uang asing sebanyak EUR 71.200, mata uang asing sebanyak HKD 483.320, mata uang rupiah sebanyak Rp5.725.075.000. Jika dikonversikan maka setara dengan Rp920.912.303.714 (Rp920 miliar),” kata Kepala Pusat dan Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas TV, Sabtu (26/10/2024).

Harli menambahkan, penyidik juga menemukan logam mulia jenis emas fine gold 999,9 kepingan 100 gram sebanyak 449 buah dan logam mulia emas Antam kepingan 100 gram sebanyak 20 buah. Total logam mulia jenis emas Antam yang ditemukan seberat 46,9 kg.

Ditemukan juga 12 emas Antam masing-masing 100 gram, 1 keping emas Antam dengan berat 50 gram, 7 keping emas Antam masing-masing 100 gram, dan 3 keping emas Antam masing-masing 50 gram.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Sebut Ada Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Ada juga 1 keping emas Antam dengan berat 1 kg kode JR599 di dalam dompet warna hitam dan 10 keping emas Antam masing-masing 100 gram.

“Logam mulia emas Antam tersebut jika dijumlahkan seluruhnya adalah sekitar 51 kg, atau jika dikonversikan setara dengan Rp75.203.830.832 (Rp75 miliar),” ujar Harli.

Dia menyampaikan, tim penyidik juga menemukan uang sebanyak Rp20.414.000 di Hotel Le Meridien, tempat ZR menginap.

Kronologi Dugaan Suap

Harli menjelaskan hubungan antara ZR dan LR, pengacara Ronald Tannur.

“Adapun kronologi dalam perkara ini yaitu, tersangka LR meminta agar ZR mengupayakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan terdakwa Ronald Tannur tidak bersalah dalam putusan kasasinya,” katanya.

“Lalu, sesuai catatan tersangka LR menyampaikan kepada ZR akan menyiapkan dana sebesar Rp5 miliar untuk Hakim Agung dan untuk ZR akan diberikan Rp1 miliar atas jasanya,” tambahnya.

Baca Juga: 3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditahan di Kejati Jatim

Harli mengatakan, pada Oktober 2024, LR menyampaikan pesan kepada ZR akan mengantarkan uang sebesar Rp5 miliar untuk Hakim Agung atas nama S, A, dan S yang menangani perkara kasasi Ronald.

“Namun karena jumlahnya sangat banyak, ZR tidak mau menerimanya dalam bentuk rupiah melainkan ditukar dengan mata uang asing di salah satu money changer di Blok M Jakarta Selatan,” jelasnya.

Harli lebih lanjut menuturkan, setelah menukarkan rupiah dengan mata uang asing, LR lalu datang ke rumah ZR di Senayan, Jakarta Selatan.

Kedatangan LR itu untuk menyerahkan uang dalam mata uang asing yang jumlahnya kurang lebih Rp5 miliar kepada ZR.

“Uang tersebut lalu disimpan oleh ZR di dalam brankas yang berada di ruang kerja rumah ZR,” ujar Harli.

Baca Juga: Kejagung Telusuri Sumber Dana pada Kasus Dugaan Suap 3 Hakim yang Tangani Perkara Ronald Tannur

Selain dalam perkara Ronald Tannur, Harli mengatakan ZR juga diduga keras menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA sejak 2012 hingga 2022.

“Diduga keras menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung dalam bentuk berbagai mata uang rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan berjumlah sekitar Rp920.912.303.714,00 (sekitar Rp920 miliar) serta berbagai logam mulia dengan berat total sekitar 51 kg sebagaimana hasil penggeledahan yang dilakukan tim penyidik JAMPIDSUS,” ungkapnya.

Penangkapan 3 Hakim PN Surabaya

Pada Rabu (23/10/2024), Kejagung menangkap tiga hakim yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur, atas dugaan menerima suap.

Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik selaku hakim ketua, serta Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai hakim anggota.

Selain 3 hakim, Kejagung juga turut menangkap pengacara Ronald, LR. Keempatnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU