> >

Dalami Dugaan Suap terkait Vonis Ronald Tannur, Kejagung Tangkap Mantan Pejabat MA di Bali

Hukum | 26 Oktober 2024, 10:07 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar saat konferensi pers, Kamis (13/6/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

“Uang tersebut lalu disimpan oleh ZR di dalam brankas yang berada di ruang kerja rumah ZR,” ujar Harli.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Sebut Ada Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Selain dalam perkara Ronald Tannur, Harli mengatakan ZR juga diduga keras menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA sejak 2012 hingga 2022.

“Diduga keras menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung dalam bentuk berbagai mata uang rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan berjumlah sekitar Rp920.912.303.714,00 (sekitar Rp920 miliar) serta berbagai logam mulia dengan berat total sekitar 51 kg sebagaimana hasil penggeledahan yang dilakukan tim penyidik JAMPIDSUS,” ungkapnya.

Pada Rabu (23/10/2024), Kejagung menangkap tiga hakim yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur, atas dugaan menerima suap.

Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik selaku hakim ketua, serta Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai hakim anggota.

Selain 3 hakim, Kejagung juga turut menangkap pengacara Ronald, LR. Keempatnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU