> >

Tim Hukum PDI-P Soroti Kejanggalan Putusan PTUN Terkait Pencalonan Gibran Sebagai Wakil Presiden

Politik | 25 Oktober 2024, 18:53 WIB
Tim Hukum PDIP menggelar konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Jumat (25/10/2024).  (Sumber: Tribunnews.com/Fersianus Waku)

Meski demikian, Gayus menegaskan bahwa PDI-P tetap menghormati putusan PTUN Jakarta, meskipun ada hal-hal yang menurutnya perlu diperhatikan lebih lanjut.

“Kami menghormati putusan pengadilan. Tetapi, saya ingin menyampaikan bahwa ada hal-hal yang sangat janggal di sini,” tuturnya.

Sebelumnya, seperti diberitakan Kompas.tv, dalam amar putusan perkara Nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT itu dibacakan melalui e-Court, Kamis (24/10/2024). 

"Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima," demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN, Jakarta, Kamis.

Dalam putusan tersebut, PDI-P selaku penggugat dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp.342.000.

Sejatinya, putusan gugatan PDI-P terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dibacakan pada 10 Oktober 2024, atau 10 hari sebelum pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran sebagai Presiden dan Wapres periode 2024-2029.

Saat itu putusan batal dibacakan karena ketua majelis PTUN Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara sedang sakit. 

Baca Juga: Alasan PTUN Tolak Gugatan PDI-P soal Keabsahan Gibran Jadi Cawapres

 

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Tribunnews


TERBARU