> >

3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditahan di Kejati Jatim

Hukum | 24 Oktober 2024, 20:30 WIB
Tim gabungan Kejaksaan Agung membawa Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik (kiri) dan Mangapul (tengah belakang) untuk ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jawa Timur, Kamis (24/10/2024) dini hari. Tiga hakim PN Surabaya tersangka kasus dugaan suap dalam putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, masih berada di Surabaya, Jawa Timur (Jatim). (Sumber: ANTARA FOTO/HO-Penkum Kejati Jatim/spt.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan, tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang tersangka kasus dugaan suap dalam putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur masih berada di Surabaya, Jawa Timur (Jatim).

Tiga hakim yang dimaksud yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. 

"3 hakim masih di Surabaya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar saat dihubungi Kompas.tv.

Menurut penjelasannya, ketiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur tersebut tengah ditahan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

"Ditahan di sana (Kejati Jatim, -red)," ucapnya.

Hal senada disampaikan Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati.

Ia menyebut ketiga hakim tersebut masih ditahan di Kejati Jatim, mengingat tempat ditangkapnya berada di wilayah hukum Kejati Jatim.

"Karena locusnya berada di wilayah hukum Kejati Jatim, kami support sepenuhnya. Mengingat di kantor kami memiliki Cabang Rutan (Rumah Tahanan) Kelas I Surabaya, maka tahanan dititipkan di Cabang Rutan di kantor Kejati Jatim," ujarnya, Kamis.

Ia juga menyebut akan ada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diterapkan untuk ketiga hakim saat ditahan di Kejati Jatim. 

Baca Juga: Keluarga Dini Merasa Lega Tiga Hakim Ditangkap Kejaksaan Agung

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV/Antara.


TERBARU