Mengingat Kembali Kematian Dini Sera Afrianti Kekasih Ronald Tannur hingga Penangkapan 3 Hakim
Hukum | 24 Oktober 2024, 12:26 WIBPadahal jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun.
Dalam putusannya, majelis hakim yang terdiri dari Erintuah Damanik sebagai hakim ketua, serta Mangapul dan Heru Hanindyo selaku hakim anggota, menyatakan tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan jaksa.
Dalam putusan sidang, Erintuah menyatakan Ronald tidak terbukti berbuat seperti dituduhkan yakni memenuhi pelanggaran Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3), Pasal 359, dan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Hakim berpendapat penyebab kematian korban adalah alkohol yang ditemukan di dalam organ lambung korban.
Menanggapi putusan tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya Putu Arya Wibisana mengajukan kasasi.
Baca Juga: Kejagung Sita Uang Miliaran Rupiah dari Kasus Suap Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur
”Bukti berupa hasil visum et repertum sudah ditegaskan adanya luka hati akibat benda tumpul. Juga ada bukti lindasan dari roda kendaraan pada tubuh korban,” kata Putu.
Bukan hanya itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar berpendapat majelis hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya,
Harli menyampaikan hal itu dalam keterangan pers pada Kamis, 25 Juli 2024. Menurutnya, dalil yang disampaikan jaksa penuntut umum tidak dipertimbangkan sepenuhnya oleh majelis hakim.
Bukti itu termasuk hasil visum et repertum yang menegaskan adanya luka hati akibat benda tumpul, serta lindasan dari roda kendaraan pada tubuh korban.
Putusan itu juga mengakibatkan Komisi III DPR dan Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan pemberhentian tetap dengan hormat dengan hak pensiun terhadap ketiga hakim karena dinilai melakukan pelanggaran berat sehingga perlu dihadapkan ke Majelis Kehormatan Hakim.
KY pun melakukan investigasi dan pemeriksaan. Hasilnya, ketiga hakim dinyatakan membacakan fakta-fakta hukum yang berbeda dengan yang ada di salinan putusan.
Baca Juga: Kejagung Kantongi Bukti Kuat Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Termasuk Bukti Elektronik
”Bahwa para terlapor telah membacakan pertimbangan hukum tentang penyebab kematian korban Dini Sera Afrianti yang berbeda dengan hasil visum et repertum dan keterangan ahli dr Renny Sumino Sp FM MH dari RSUD Dr Soetomo yang disampaikan di persidangan serta berbeda juga dengan yang tercantum dalam salinan putusan,” kata Komisioner KY Bidang Investigasi dan Pengawasan Hakim, Joko Sasmito, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 28 Agustus 2024.
Pihak KY juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam putusan itu, termasuk tidak pernah mempertimbangkan, menyinggung dan/atau memberikan penilaian tentang barang bukti berupa rekaman CCTV di area parkir basement Lenmarc Mall yang diajukan oleh penuntut umum.
Kasasi Dikabulkan, Kejagung Tangkap Hakim
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh jaksa atas putusan bebas terhadap Ronald Tannur, dan membatalkan putusan PN Surabaya.
Baca Juga: Kejagung Ungkap Sudah Lama Pantau Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur
Pada Selasa (22/10/2024) lalu, majelis kasasi yang dipimpin Hakim Agung Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo menyatakan Ronald terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan alternatif kedua jaksa, yaitu melanggar Pasal 351 Ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sehari kemudian, Rabu (23/10/2024), pihak Kejagung menangkap ketiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald serta dua pengacara.
Kejagung menggeledah rumah para hakim serta rumah dan kantor para pengacara tersebut.
Hingga Rabu pukul 23.00, tim Kejagung masih memeriksa kelima tersangka di Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.id