MA Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur dan Jatuhkan Hukuman 5 Tahun Penjara
Hukum | 24 Oktober 2024, 05:47 WIBAtas vonis tersebut, Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan kasasi pada Kamis (25/7).
Terbaru, Kejagung menangkap tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur tersebut.
Tak hanya tiga hakim, Kejagung juga turut menangkap pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LS).
Keempat orang tersebut saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur. Mereka pun saat ini telah ditahan.
Baca Juga: IKAHI Sesalkan KY Publikasi Sanksi Hakim dalam Kasus Ronald Tannur - MA NEWS
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV