> >

MA Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur dan Jatuhkan Hukuman 5 Tahun Penjara

Hukum | 24 Oktober 2024, 05:47 WIB
Gregorius Ronald Tannur (kanan) usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024). Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum atas putusan bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur.  (Sumber: ANTARA FOTO/Didik Suhartono.)

Atas vonis tersebut, Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan kasasi pada Kamis (25/7).

Terbaru, Kejagung menangkap tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur tersebut.

Tak hanya tiga hakim, Kejagung juga turut menangkap pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LS).

Keempat orang tersebut saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur. Mereka pun saat ini telah ditahan.

Baca Juga: IKAHI Sesalkan KY Publikasi Sanksi Hakim dalam Kasus Ronald Tannur - MA NEWS

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU