> >

3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung terkait Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur

Hukum | 23 Oktober 2024, 19:36 WIB
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam konferensi pers, Rabu (29/5/2024). Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, ditangkap Kejaksaan Agung atau Kejagung.  (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

SURABAYA, KOMPAS.TV - Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur ditangkap Kejaksaan Agung atau Kejagung.

Hal tersebut dikonfirmasi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

"Betul (ditangkap, -red)," kata Febrie dalam keterangannya, Rabu (23/10/2024), dikutip dari Antara.

Meski demikian, ia masih enggan merinci terkait penangkapan ketiga hakim tersebut. 

Ia hanya menyebut jika penangkapan tersebut terkait vonis bebas terdakwa pembunuhan Ronald Tannur.

“Terkait Tannur, akan ada keterangan dari Kapuspenkum (Harli Siregar),” jelasnya.

Usai ditangkap, tiga hakim tersebut di bawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).

Kepala Kejati Jatim Mia Amiati menyebut pihaknya berperan memfasilitasi pemeriksaan.

"Dari kami (Kejati Jatim,) hanya ketempatan melaksanakan memfasilitasi kegiatan teman-teman yang sedang melaksanakan pemeriksaan," kata Mia, Rabu, dikutip dari Tribun Surabaya.

Baca Juga: Permohonan Kasasi Jaksa atas Vonis Bebas Ronald Tannur Berproses di MA

Dalam kesempatan itu, ia turut mengonfirmasi penangkapan tiga hakim tersebut terkait dugaan suap kasus Ronald Tannur.

"Di mana ada tiga orang yang diduga menerima suap gratifikasi terkait perkara yang kaitan dengan penanganan perkara Ronald Tannur," ungkapnya.

Sebagai informasi, Gregorius Ronald Tannur merupakan terdakwa pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Pada Rabu (24/7/2024) lalu, Mejelis Hakim PN Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur.

Hakim menyatakan, Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

Dua pertimbangan utama hakim dalam vonis bebas Ronald Tannur adalah hakim meyakini tidak ada satu pun saksi yang menyatakan penyebab kematian korban.

Adapun tiga hakim PN Surabaya yang mengadili Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Baca Juga: Keluarga Dini soal KY Usul Pemecatan Hakim Pembebas Ronald Tannur: Sambut Baik, Singgung Hak Pensiun

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV/Antara/Tribun Surabaya.


TERBARU