MAKI Minta Prabowo Bentuk Pansel Capim dan Calon Dewas KPK Baru
Hukum | 22 Oktober 2024, 18:23 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk ulang panitia seleksi (Pansel) calon pimpinan (Capim) dan calon Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Permohonan tersebut, kata ia, telah disampaikan melalui surat kepada Prabowo pada Senin (21/10/2024).
Surat tersebut berisi permohonan kepada Prabowo untuk membentuk Pansel baru Capim dan calon Dewas KPK.
Menurutnya, pansel yang kini dibentuk Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tidak sah.
"Karena hanya Prabowo yang berwenang bentuk Pansel KPK dan abaikan hasil yang dibentuk Jokowi," kata Boyamin dalam keterangannya, Selasa (22/10), dikutip dari Kompas.com.
Kewenangan tersebut, lanjut ia, sebagaimana mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 112/PUU-XX/2022 halaman halaman 118 alinea pertama, di mana kewenangan menyerahkan hasil seleksi Capim dan calon Dewas KPK berada pada presiden periode selanjutnya, Prabowo Subianto. yang berbunyi:
"Namun, jika menggunakan skema masa jabatan pimpinan KPK selama 5 (lima) tahun, maka seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK dilakukan hanya satu kali oleh Presiden dan DPR Periode 2019-2024 yaitu pada Desember 2019 yang lalu, sedangkan seleksi atau rekrutmen untuk pengisian jabatan pimpinan KPK Periode 2024-2029 akan dilakukan oleh Presiden dan DPR periode berikutnya (Periode 2024-2029)," demikian yang tertulis dalam putusan MK tersebut.
Baca Juga: Istana Respons MAKI soal Jokowi Dilarang Serahkan Nama Capim KPK kepada DPR
Sementara, DPR, kata Boyamin cukup arsip ajuan hasil Pansel Jokowi yang telah diserahkan tanggal 16 Oktober 2024.
Lebih lanjut, ia pun mengingatkan apabila DPR mengesahkan calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK bentukan Jokowi, akan ada konsekuensi hukum ke depan.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Kompas.com