2 Hari sebelum Purnatugas, Jokowi Naikkan Gaji dan Tunjangan Hakim
Politik | 22 Oktober 2024, 09:05 WIB"Pemberian kenaikan gaji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3D dilakukan dengan surat pemberitahuan oleh atasan langsung hakim yang bersangkutan atas nama pejabat yang berwenang," demikian tertulis di pasal 3E.
Pemberitahuan tentang kenaikan gaji berkala tersebut harus diterbitkan dua bulan sebelum kenaikan itu diberlakukan.
Baca Juga: Hakim Minta Kenaikan Gaji dan Tunjangan 142 Persen, Apakah Prabowo akan Kabulkan?
Dalam aturan baru, hakim golongan III di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara memiliki gaji terendah Rp2.785.700 dan tertinggi Rp5.180.700.
Sedangkan jika mengacu pada aturan lama, gaji terendah adalah Rp2.064.100 dan tertinggi Rp3.179.100.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com