KLHK Dipisah jadi Dua, Hanif Faisol Nurofic Jamin Layanan di Lembaganya Tetap Berjalan Normal
Politik | 21 Oktober 2024, 15:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofic menjamin layanan di lembaganya akan berjalan normal meski Presiden Prabowo Subianto membentuk Kementerian Kehutanan yang sebelumnya menjadi satu dengan kementeriannya.
Seperti diketahui, pada Kabinet Merah Putih, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) resmi dipisah menjadi dua kementerian baru yaitu Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan. Pemisahan ini diumumkan oleh Prabowo Subianto, Minggu (20/10/2024) pada pukul 21.30 WIB di Istana Negara Jakarta.
Menurut Presiden Prabowo, pemisahan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan fokus dalam pelaksanaan tugas serta fungsi masing-masing kementerian.
Baca Juga: Momen Wapres Gibran usai Dilantik Bertemu Perdana Menteri Korsel, Apa yang Dibahas?
Pada periode pemerintahan tahun 2024 hingga 2029, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) dibentuk sebagai upaya yang lebih responsif, strategis, dan fokus dalam menghadapi tantangan kondisi kualitas lingkungan dan efek perubahan iklim.
Kelembagaan ini diharapkan mampu mendukung visi "Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045," yang menjadi pilar pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
KLH diharapkan menjadi garda depan implementasi ekonomi hijau dan memastikan kebijakan investasi pembangunan di Indonesia memenuhi prinsip keberlanjutan.
Bersamaan dengan diumumkannya kelembagaan itu sendiri, Presiden Prabowo juga mengumumkan secara resmi Menteri Lingkungan Hidup dalam susunan kabinet Merah Putih. Dr. Hanif Faisol Nurofiq, yang sebelumnya merupakan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Baca Juga: Wamendag Dyah Roro Esti Ungkap Arahan dari Presiden Prabowo, Ini yang Jadi Prioritas!
“Perubahan kelembagaan memang akan diikuti dengan proses transisi. Namun pelayanan publik di kementerian akan tetap berjalan sesuai peraturan yang ada. Masyarakat dapat mengakses layanan seperti biasa tanpa harus kuatir akan adanya gangguan.” ujar Hanif Faisol, dalam siaran persnya kepada KompasTV, Senin (21/10).
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV