> >

Dilantik Jadi Presiden dan Wakil Presiden Hari Ini, Segini Besaran Gaji Prabowo-Gibran

Humaniora | 20 Oktober 2024, 16:45 WIB
Foto Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia (RI) periode 2024 – 2029 (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka baru saja dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029 di Gedung DPR-MPR, Jakarta, Minggu (20/10).

Prosesi pelantikan dimulai pukul 10.00 WIB dan dipimpin oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Ahmad Muzani. 

Pelantikan ini menandai dimulainya masa jabatan pemerintahan baru di Indonesia, setelah proses pemilu yang berlangsung pada 2024. 

Lalu berapa gaji Presiden dan Wakil Presiden Indonesia? 

Gaji Presiden Republik Indonesia diatur melalui beberapa peraturan, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 mengenai Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden.

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji pokok Presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain Presiden dan Wakil Presiden.

Saat ini, gaji pejabat tertinggi negara selain Presiden dan Wakil Presiden, seperti Ketua DPR dan Ketua MPR, adalah sebesar Rp5,04 juta per bulan.

Dengan demikian, gaji pokok Presiden Indonesia bisa mencapai Rp30,24 juta perbulan, yang merupakan hasil pengalian 6 kali dari Rp5,04 juta.

Baca Juga: Berapi-Api! Pidato Pertama Prabowo Subianto: Pemimpin Harus Bekerja untuk Rakyat!

Di luar gaji pokok, Presiden juga mendapatkan tunjangan jabatan. Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, tunjangan jabatan Presiden ditetapkan sebesar Rp32,5 juta per bulan.

Jika digabungkan, total penghasilan bulanan Prabowo Subianto yang baru dilantik sebagai Presiden RI ke-8 akan mencapai sekitar Rp62 juta per bulan.

Gaji Wakil Presiden Republik Indonesia juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978. 

Berdasarkan ketentuan tersebut, gaji Wakil Presiden ditetapkan sebesar empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara, yakni Rp20.160.000 per bulan.

Selain gaji pokok, Wakil Presiden juga menerima tunjangan jabatan. Sesuai dengan peraturan, tunjangan Wakil Presiden ditetapkan sebesar Rp22.000.000 per bulan.

Dengan demikian, total pendapatan Wakil Presiden dari gaji dan tunjangan adalah sekitar Rp42.160.000 per bulan.

Jika dibandingkan, Presiden menerima total pendapatan sekitar Rp62,7 juta per bulan, sementara Wakil Presiden memperoleh sekitar Rp42,1 juta per bulan. 

Meskipun ada perbedaan jumlah, baik Presiden maupun Wakil Presiden mendapatkan kompensasi yang signifikan atas tanggung jawab besar yang mereka emban dalam menjalankan pemerintahan dan menjaga stabilitas negara.

Baca Juga: Penampakan Mobil Kepresidenan Prabowo Subianto usai Pelantikan, Gunakan Pindad Maung Garuda!

 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU