> >

Kata Saksi soal Harvey Moeis Beli Porsche Rp13 M: Dicicil 5 Kali, Jumlahnya Terbatas di Indonesia

Hukum | 17 Oktober 2024, 23:15 WIB
Tersangka kasus korupsi timah, Harvey Moeis, dibawa penyidik untuk ditahan di Rutan Kejaksaan negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024) malam. Dalam sidang pada Kamis (17/10/2024), Harvey disebut pernah membeli Porsche senilai Rp13 miliar. (Sumber: DOK/PUSPENKUM KEJAKSAAN AGUNG via Kompas.id)

Meski demikian, Erfan menyebut STNK maupun buku kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) Porsche milik Harvey tersebut hingga saat ini belum diproses.

Dia mengatakan surat kendaraan biasanya tidak diproses atas permintaan pelanggan. Ada kemungkinan karena mobil Porsche itu hanya dijadikan koleksi oleh Harvey.

Dalam kasus korupsi timah, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT), merugikan keuangan negara sejumlah Rp300,003 triliun.

Harvey juga didakwa menerima biaya pengamanan dari empat perusahaan smelter melalui Helena Lim selaku pemilik PT Quantum Skyline Exchange. Ia bersama Helena disebut menikmati uang negara Rp420 miliar.

Selain itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) turut menjerat Harvey dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Harvey diduga melakukan pencucian uang dengan menggunakan uang hasil korupsi untuk kepentingan pribadinya, antara lain dengan membeli mobil mewah seperti Porsche 911 Speedster Caprio.

Baca Juga: Saat Sandra Dewi Tersedu Sebut sang Suami Ikut Wamil ke Anak, Harvey Moeis Ikut Menangis

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU