> >

Simak, Berikut Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025

Humaniora | 18 Oktober 2024, 05:05 WIB
Ilustrasi kalender. Pemerintah secara resmi menetapkan 27 hari libur pada tahun 2025, yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama. (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah secara resmi menetapkan 27 hari libur pada tahun 2025, yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama. 

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh tiga menteri, yaitu Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor yang mewakili Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.

Penandatanganan SKB tersebut berlangsung di Jakarta pada Senin, 14 Oktober 2024, dengan disaksikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy.

Muhadjir Effendy menjelaskan bahwa penetapan hari libur nasional dan cuti bersama ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi masyarakat dalam menjalani aktivitas sehari-hari.

Selain itu, keputusan ini juga menjadi acuan penting bagi sektor ekonomi dan swasta dalam mengatur operasional mereka, serta bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam merencanakan program-program kerja sepanjang tahun 2025.

“Setelah ditetapkan SKB ini selanjutnya Kementerian Ketenagakerjaan akan menyusun aturan tentang cuti bersama dan libur bagi sektor swasta. Dan untuk ASN akan disiapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” ucap Muhadjir, dikutip dari laman kemenag.go.id.

Dalam keputusan ini, pemerintah telah menetapkan pada 27 Januari 2025, umat Islam akan memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W., yang menjadi salah satu momentum penting dalam kalender Hijriah.

Baca Juga: Usai Jadi Menkominfo Jokowi, Budi Arie Disebut Bakal Jadi Menteri Koperasi Prabowo

Dua hari kemudian, pada 29 Januari 2025, umat Tionghoa akan merayakan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili, sebuah perayaan yang identik dengan tradisi dan kebersamaan.

Di bulan Maret, terdapat dua hari penting. Pada 29 Maret 2025, umat Hindu akan memperingati Hari Suci Nyepi, yang menandai Tahun Baru Saka 1947 dengan suasana hening dan refleksi diri.

Sementara itu, pada 31 Maret hingga 1 April 2025, umat Islam akan merayakan Idulfitri 1446 Hijriah, menandai berakhirnya bulan suci Ramadan.

Pada bulan April, umat Kristen akan merayakan dua peristiwa penting dalam kalender mereka. 18 April 2025 diperingati sebagai Wafat Yesus Kristus, sementara 20 April 2025 adalah hari peringatan Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah), yang menjadi momen sentral dalam keyakinan mereka.

Libur Nasional Tahun 2025

Berikut Keputusan Bersama No. 1017/2024, No. 2/2024, dan No. 2/2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025

  • 1 Januari: Tahun Baru 2025 Masehi
  • 27 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W.
  • 29 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
  • 29 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
  • 31 Maret-1 April: Idulfitri 1446 Hijriah
  • 18 April: Wafat Yesus Kristus
  • 20 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  • 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  • 12 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE
  • 29 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
  • 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  • 6 Juni: Iduladha 1446 Hijriah
  • 27 Juni: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
  • 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan
  • 5 September: Maulid Nabi Muhammad S.A.W.
  • 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus

Cuti Bersama 2025

  • 28 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
  • 28 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
  • 2, 3, 4, dan 7 April: Idulfitri 1446 Hijriah
  • 13 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE
  • 30 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
  • 9 Juni: Iduladha 1446 Hijriah
  • 26 Desember: Kelahiran Yesus Kristus

Baca Juga: 16 Menteri Jokowi Masuk Kabinet Prabowo, Jokowi: Pemilihan Melalui Pertimbangan Matang

Penulis : Kiki Luqman Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU