Tidak Hanya Passing Grade, Ini Syarat Lainnya untuk Lolos Tes SKD CPNS 2024
Humaniora | 17 Oktober 2024, 20:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah dimulai pada Rabu, 16 Oktober lalu, dan akan berlangsung hingga 14 November mendatang.
SKD merupakan salah satu tahapan penting yang akan menentukan apakah peserta dapat melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Namun, melampaui nilai ambang batas atau passing grade SKD saja tidak cukup untuk memastikan kelulusan.
Baca Juga: SKD CPNS 2024 Mulai Besok, Ini Materi Kisi-Kisi, Jumlah Soal, dan Passing Grade yang Wajib Diketahui
Tes SKD terdiri dari 110 soal yang mencakup tiga kategori:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebanyak 30 soal
- Tes Intelegensia Umum (TIU) sebanyak 35 soal
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP) sebanyak 45 soal
Peserta umum memiliki waktu 100 menit untuk menyelesaikan soal-soal tersebut, sementara penyandang disabilitas diberi waktu 130 menit.
Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024
Nilai kumulatif maksimal yang bisa dicapai dalam SKD adalah 550, dengan rincian sebagai berikut:
- TWK: maksimal 150
- TIU: maksimal 175
- TKP: maksimal 225
Untuk lolos, peserta harus melampaui passing grade yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Baca Juga: Bolehkah Peserta Ganti Lokasi dan Tanggal Ujian SKD CPNS 2024 karena Berhalangan Hadir? Ini Kata BKN
Penulis : Kiki Luqman Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV