Jokowi Tunjuk Teguh Setyabudi Jadi Pj Gubernur Jakarta Gantikan Heru Budi
Politik | 17 Oktober 2024, 10:23 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengangkat Teguh Setyabudi sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta menggantikan Heru Budi Hartono.
Menurut Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, pengangkatan Teguh sebagai Pj Gubernur Jakarta tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 125P, tertanggal 16 Oktober 2024.
"Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres No 125P, tertanggal 16 Oktober 2024, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PJ Gubernur DKI Jakarta," kata Ari dalam pesan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (17/10/2024), dikutip Antara.
Baca Juga: Heru Budi Dampingi Jokowi 12 Tahun: Belajar Banyak dari Kepemimpinan Beliau
Sebelumnya, pada September 2024 lalu, ada tiga nama teratas calon Pj Gubernur DKI yang mendapat dukungan terbanyak dari fraksi di DPRD DKI dan diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Salah satu dari ketiga nama tersebut adalah Teguh Setyabudi yang pada saat itu menjabat sebagai Direktur Jenderal Kependudukan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri.
Teguh mendapatkan delapan dukungan, sementara dua kandidat lainnya, yakni Akmal Malik dan Tomsi Tohir, masing-masing memperoleh tujuh dukungan.
Akmal Malik merupakan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, sedangkan Komjen Polisi Tomsi Tohir sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri.
Diketahui, Heru Budi yang juga menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta sejak 17 Oktober 2022.
Baca Juga: Didampingi Heru Budi, Gibran Tinjau Uji Coba Makan Bergizi Gratis Perdana di SMA Jakarta
Heru menggantikan tugas Anies Baswedan yang masa jabatannya berakhir pada 16 Oktober 2022.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali memperpanjang masa jabatan Heru Budi hingga Oktober 2024 setelah melalui sejumlah evaluasi.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Antara