> >

Istana: Jokowi Kirimkan Surat Pemberhentian Kepala BIN Sejak 10 Oktober ke DPR

Peristiwa | 15 Oktober 2024, 14:15 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi keterangan usai meninjau sekolah dan pasar di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (3/10/2024). (Sumber: YouTube Sekretariat Presiden)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV- Presiden Joko Widodo telah mengirimkan surat terkait pemberhentian dan pengangkatann Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) sejak 10 Oktober 2024 ke DPR RI.

Hal tersebut diungkapkan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Selasa (15/10/2024).

“Presiden telah mengirim surat ke Ketua DPR, tertanggal 10 Oktober 2024, terkait Permohonan Pertimbangan Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala BIN,” kata Ari.

“Surat itu mengacu pada ketentuan Pasal 36 ayat 1 dan ayat 2 UU no. 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara,” tambah Ari.

Baca Juga: Budi Gunawan: Jadi Anak Buah Presiden Jokowi Sangat Menantang, Kalau Perintah Satu Hari Harus Jadi

Menurut Ari, Presiden Jokowi juga sudah berdiskusi dengan presiden terpilih Prabawo Subianto  terkait pemberhentian Kepala BIN. Selanjutnya, kata Ari, Presiden memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan Kepala BIN setelah mendapatkan pertimbangan DPR RI.

“Terkait proses pemberhentian dan pencalonan Kepala BIN telah dibicarakan/didiskusikan dengan Presiden terpilih,” jelas Ari.

“Proses selanjutnya menjadi ranah dari DPR,” tambahnya.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut Presiden Joko Widodo telah memberhentikan Budi Gunawan dari jabatan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN). Surat Presiden Jokowi terkait pemberhentian dan pengangkatan Kepala BIN sudah diterima pada 10 Oktober 2024 dan diproses oleh DPR.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU