> >

Sidang Putusan Gugatan PDIP soal Penetapan Gibran sebagai Cawapres Ditunda, Ini Alasannya

Hukum | 10 Oktober 2024, 15:08 WIB
Gibran Rakabuming Raka saat memberikan keterangan di Kota Surakarta, Jawa Tengah, Senin (12/2/2024). Sidang pembacaan putusan gugatan PDIP terhadap KPU terkait penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres ditunda. (Sumber: Aris Wasita/Antara)

PDI-P juga meminta majelis hakim PTUN Jakarta memerintahkan KPU untuk mencabut kembali Keputusan KPU dimaksud.

"Memerintahkan kepada tergugat untuk melakukan tindakan mencabut dan mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024," demikian bunyi petitum yang diajukan PDIP. 

Baca Juga: Uji Makan Gizi Gratis di Jakarta, Gibran: Paling Mewah

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Kompas.com.


TERBARU