Sidang Putusan Gugatan PDIP soal Penetapan Gibran sebagai Cawapres Ditunda, Ini Alasannya
Hukum | 10 Oktober 2024, 15:08 WIBPDI-P juga meminta majelis hakim PTUN Jakarta memerintahkan KPU untuk mencabut kembali Keputusan KPU dimaksud.
"Memerintahkan kepada tergugat untuk melakukan tindakan mencabut dan mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024," demikian bunyi petitum yang diajukan PDIP.
Baca Juga: Uji Makan Gizi Gratis di Jakarta, Gibran: Paling Mewah
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Kompas.com.