> >

Dalam Sidang Harvey Moeis, Sandra Dewi Klaim 88 Tas Branded yang Disita Hasil Endorsement

Hukum | 10 Oktober 2024, 13:19 WIB
Sandra Dewi saat bersaksi di sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022, dengan terdakwa suaminya, Harvey Moeis, Kamis (10/10/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Artis Sandra Dewi menjelaskan asal 88 tas branded miliknya yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.

Sandra Dewi menyebut puluhan tas branded miliknya itu merupakan hasil jerih payahnya.

Hal itu disampaikannya saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022, dengan terdakwa suaminya, Kamis (10/10/2024).

Mulanya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Eko Aryanto mengonfirmasi terkait tas-tas Sandra yang turut disita Kejagung.

"Ada di dalam dakwaan suami mengenai TPPU (tindak pidana pencucian uang) ya. Bahwa ada banyak itu tas-tas branded itu bagaimana? Ada Louis Vuitton, Hermes ya?” tanya hakim kepada Sandra.

"Saya akan jelaskan, di tahun 2012, saya memulai yang namanya endorsement yaitu bentuk periklanan yang menggunakan sosok, artis yang terkenal untuk mempromosikan suatu barang," ujar bintang film Quickie Express itu.

"Di tahun 2014, ada 23, lebih dari 23 toko-toko tas branded di Indonesia ini yang meng-endorse saya, yang memberikan saya tas,” sambung Sandra.

Ia menyebut, dari klien-kliennya itulah ia menerima tas-tas mewah untuk di-unboxing dan dipromosikan di akun media sosialnya yang memiliki 24,2 juta follower.

Baca Juga: Penampakan Sandra Dewi Bersaksi untuk Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

"Ini sudah 10 tahun saya jalani, ada ratusan tas, Yang Mulia, sebenarnya,” kata Sandra.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU