Hari Ini, Sidang Putusan Gugatan PDI-P soal Penetapan Gibran sebagai Cawapres Digelar
Hukum | 10 Oktober 2024, 10:14 WIB"Memerintahkan kepada tergugat untuk melakukan tindakan mencabut dan mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024," demikian bunyi petitum PDI-P.
Baca Juga: Politikus PDIP Sebut Hubungan Baik Megawati dan Prabowo Tidak Bisa Diganggu Siapa pun
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV