Hari Ini, Sandra Dewi Akan Jadi Saksi di Sidang Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis
Hukum | 10 Oktober 2024, 07:58 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Artis Sandra Dewi akan menjadi saksi di sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022, dengan terdakwa suaminya, Harvey Moeis, Kamis (10/10/2024).
"Iya, rencananya begitu, memanggil Sandra Dewi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar, Selasa (8/10).
Sementara kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur, menyebut Sandra Dewi siap untuk menghadiri persidangan suaminya pada hari ini.
"Info dari Bu Sandra, beliau akan hadir besok di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus)," kara Harris, Rabu (9/10).
Ia mengatakan tidak ada persiapan khusus yang dilakukan istri Harvey Moeis itu untuk menghadapi sidang.
Baca Juga: Cerita Saksi soal Perkenalan dengan Harvey Moeis: Lewat Dirkrimsus Polda Babel, Ingat karena Tampan
Sandra Dewi Disebut Transfer Rp10 M ke Istri Dirut Perusahaan Smelter
Sandra Dewi disebut pernah mengirim uang Rp10 miliar melalui transfer ke rekening istri Direktur Utama (Dirut) PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta, Anggraeni.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Anggraeni saat menjadi saksi kasus korupsi timah untuk terdakwa Mochtar, Emil, MB Gunawan, dan Helena, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (9/10).
Ia menyebut uang yang dikirim Sandra Dewi pada Desember 2019 itu merupakan pinjaman dari Harvey kepada suaminya untuk keperluan usaha.
"Tapi saya kurang tahu kenapa yang transfer Bu Sandra dan masuknya ke rekening saya," kata Anggraeni, dikutip dari Antara.
Ia mengaku mengetahui adanya uang yang dikirimkan dari rekening Sandra Dewi berdasarkan pemberitahuan yang masuk ke rekeningnya.
Berdasarkan mutasi rekeningnya, terdapat pengambilan tunai dan pengiriman uang melalui transfer di hari berikutnya setelah adanya uang masuk dari Sandra Dewi.
"Seingat saya kalau itu uang titipan pasti saya akan serahkan pada suami saya. Jadi ada dua kali transfer kemudian ada pengambilan tunai, jadi semua uang yang masuk sudah saya ambil," jelasnya.
Sebagai informasi, PT RBT merupakan perusahaan smelter timah swasta yang diwakili oleh suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Baca Juga: Sandra Dewi Akan Dihadirkan Jadi Saksi di Sidang Kasus Korupsi Timah 10 Oktober
Dalam kasus korupsi timah tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Harvey Moeis yang mewakili PT RBT, telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp300 triliun.
"Merugikan keuangan negara Rp300.003.263.938.131,14 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Tak hanya itu, Harvey didakwa menerima biaya pengamanan dari empat perusahaan smelter melalui Helena Lim selaku pemilik PT Quantum Skyline Exchange.
Harvey bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp420 miliar.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Antara