Tangisan Para Hakim: Antara Janji Prabowo dan Harga Diri Tanpa Korupsi
Peristiwa | 10 Oktober 2024, 07:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Aksi para hakim muda melakukan gerakan cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024 menuai hasil. Presiden terpilih Prabowo Subianto terang-terangan akan memberikan para "wakil Tuhan" itu kesejahteraan memadai. Hal itu disampaikan langsung melalui sambungan telepon ketika para hakim beraudiensi di Komisi III DPR, Selasa (8/10/2024).
“Saya sangat berpendapat bahwa para hakim harus diperbaiki kualitas-kualitas hidupnya dan harus dijamin, supaya para hakim itu sangat mandiri dan bisa menjalankan tugas sebagai hakim dengan sebaik-baiknya,” ucap Prabowo disambut tepuk haru para hakim, bahkan ada yang menangis.
Baca Juga: Hakim Minta Kenaikan Gaji dan Tunjangan 142 Persen, Apakah Prabowo akan Kabulkan?
Ketua Umum Partai Gerindra itu juga dengan jelas mengatakan bahwa para hakim tidak boleh menerima sogokan, sebab mereka punya tugas memberantas korupsi.
"Saya benar-benar akan memperhatikan para hakim, karena supaya negara kita bisa hilangkan korupsi, para hakim yang tidak boleh bisa disogok, para hakim tidak bisa diberi, para hakim harus terhormat, para hakim harus mendapat perhatian dari negara penghasilan yang memadai,” tambahnya.
Bagi Prabowo, hakim sudah semestinya punya harga diri yang tinggi. “Sehingga dia punya harga diri yang sangat tinggi dan dia tidak perlu untuk cari tambahan, itulah tekad saya, itu keyakinan saya. Untuk itu saya mohon bantuan saudara-saudara, marilah kita bersatu kita benahi negara,” tambah Prabowo.
Janji yang diucapkan oleh Prabowo tersebut sejalan dengan omonganya saat debat Pilpres Desember 2023 silam. "Saya berkomitmen, saya akan memperbaiki kualitas semua hakim di Repuiblik Indonesia. Semua pekerja di sekitar pengadilan dan semua penegak hukum akan saya perbaiki gajinya supaya tidak diintervensi, tidak dapat disogok, tidak korupsi," ujarnya kala itu.
Tak dinyana, selama 12 tahun, gaji dan tunjangan para hakim tidak mengalami kenaikan. Mereka masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012.
Kajian yang dilakukan oleh Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menunjukkan bahwa dengan rata-rata inflasi sebesar 4,1 persen per tahun, tunjangan jabatan hakim yang layak untuk tahun 2024 seharusnya adalah 242 persen dari tunjangan jabatan tahun 2012.
Baca Juga: Akan Ada Kenaikan, Ini Gaji dan Tunjangan Hakim di Indonesia 2024
Menurut juru bicara Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia, Fauzan Arrasjid, ketidakmampuan pemerintah menyesuaikan penghasilan hakim ini jelas merupakan langkah mundur dan berpotensi mengancam integritas lembaga peradilan.
"Tanpa kesejahteraan yang memadai, hakim bisa saja rentan terhadap praktik korupsi karena penghasilan mereka tidak mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari,” katanya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas langsung merespons, mengatakan sudah menandatangani permohonan penyesuaian tunjangan hakim sebagaimana aspirasi yang saat ini berkembang.
Kini, para hakim sedang menanti realisi janji Prabowo usai dilantik 20 Oktober mendatang. Dan selanjutnya, para hakim harus bisa terhindar dari perilaku korup dan gratifikasi seperti harapan Prabowo dan rakyat Indonesia. Bisakah? Kita tunggu.
Penulis : Iman Firdaus Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV