Sandra Dewi Pastikan Hadir sebagai Saksi di Sidang Kasus Korupsi Timah Besok
Hukum | 9 Oktober 2024, 13:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Artis Sandra Dewi akan hadir sebagai saksi di sidang kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015–2022, yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.
Kepastian tersebut disampaikan Kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur.
"Info dari Bu Sandra, beliau akan hadir besok di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus)," kara Harris, dalam keterangannya, Rabu (9/10/2024), dikutip dari Antara.
Menurut penjelasannya, istri Harvey Moeis tersebut menerima pemanggilan untuk menjadi saksi di kasus Kamis (10/10) besok.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut Sandra Dewi akan dihadirkan dalam sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat Harvey Moeis, pada Kamis pekan ini.
“Iya, rencananya begitu, memanggil Sandra Dewi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar.
Seperti diketahui, dalam kasus korupsi timah tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT) merugikan keuangan negara sejumlah Rp300,003 triliun.
"Merugikan keuangan negara Rp300.003.263.938.131,14 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Baca Juga: Sandra Dewi Akan Dihadirkan Jadi Saksi di Sidang Kasus Korupsi Timah 10 Oktober
Tak hanya itu, Harvey Moeis juga didakwa menerima biaya pengamanan dari empat perusahaan smelter melalui Helena Lim selaku pemilik PT Quantum Skyline Exchange.
Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp420 miliar.
“Memperkaya terdakwa Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp420.000.000.000,” k jaksa.
Sebagai informasi, Harvey dan Helena merupakan dua dari 22 tersangka dalam perkara korupsi timah.
Harvey merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam urusan kerja sama dengan PT Timah.
Atas perbuatannya, Harvey terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga: Sandra Dewi Ungkap Alasan Tak Dampingi Harvey Moeis saat Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Antara.