> >

Begini Konstruksi Kasus Dugaan Korupsi yang Jerat Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Hukum | 9 Oktober 2024, 11:37 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Selasa (8/10/2024), menjelaskan konstruksi perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Kalimantan Selatan (Kalsel) yang menjerat Gubernur Kalsel Sahbirin Noor. (Sumber: Tangkapan layar kanal YouTube KPK RI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan konstruksi perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Kalimantan Selatan (Kalsel) yang menjerat Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.

KPK telah menetapkan tujuh tersangka yakni Sahbirin Noor, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah.

Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean dan bendahara Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang/fee, Ahmad.

Kemudian dua tersangka dari pihak swasta yaitu Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan konstruksi perkara dugaan suap dan gratifikasi tersebut.

Baca Juga: Terungkap Kode Suap di Kasus Korupsi yang Jerat Gubernur Kalsel, Ada Istilah 'Paman' dan 'Atlas'

Menurut Ghufron, kasus tersebut bermula dari informasi yang diperoleh tim penyelidik KPK yang menyebut pada Tahun Anggaran 2024 terdapat proses pengadaan barang/jasa untuk beberapa paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalsel 2024.

"Terhadap beberapa paket pekerjaan tersebut, Dinas PUPR dalam hal ini Kepala Dinasnya yaitu SOL (Solhan) melalui Kabid Cipta Karya YUL (Yulianti) melakukan plotting penyedia sejumlah paket pekerjaan sebelum proses pengadaan dilakukan melalui e- katalog," kata Ghufron, Selasa (8/10/2024).

"Dari hasil penyelidikan diketahui salah satu penyedia yang di-plotting sebagai pelaksana atau pemenangnya untuk melaksanakan proyek tersebut adalah YUD (Sugeng) bersama AND (Andi) yaitu untuk beberapa pekerjaan," sambungnya.

Adapun pekerjaannya adalah pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel dengan penyedia terpilih PT WKM (Wiswani Kharya Mandiri), dengan nilai pekerjaan Rp23 miliar.

Kemudian pembangunan kantor Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT HIU (Haryadi Indo Utama), dengan nilai pekerjaan Rp22 miliar.

Baca Juga: KPK Ungkap 7 Tersangka OTT Kasus Korupsi di Kalsel, Gubernur Sahbirin Noor Belum Ditahan

Dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel dengan penyedia terpilih CV BBB (BANGUN BANUA BERSAMA), dengan nilai pekerjaan Rp9 miliar.

"Diduga pengadaan tiga pembangunan tersebut diduga ada rekayasa yang dilakukan agar YUD (Sugeng) bersama AND (Andi) terpilih sebagai penyedia paket pekerjaan tersebut," jelas Ghufron.

"Apa yang kemudian kami temukan yaitu upaya-upaya pemenangan itu dengan cara, pertama, pembocoran HPS dan kualifikasi perusahaan yang disyaratkan pada lelang," ucapnya.

Cara kedua, lanjutnya, rekayasa proses pemilihan e-katalog agar hanya perusahaan Sugeng dan Andi yang dapat melakukan penawaran.

Cara ketiga, konsultan perencana terafiliasi dengan Sugeng. Dan cara keempat, pelaksanaan pekerjaan sudah dikerjakan lebih dulu sebelum berkontrak.

"Terpilihnya YUD (Sugeng) bersama AND (Andi) sebagai penyedia pekerjaan di Dinas PUPR di provinsi Kalimantan itu didasari atas sebuah komitmen fee sebesar 2,5 persen untuk PPK dan 5 persen untuk Gubernur (Sahbirin)," ungkapnya.

Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi, Gubernur Kalsel Bakal Dipanggil KPK dan Terancam Jadi DPO Jika Mangkir

Lebih lanjut, Ghufron menyebut pada 3 Oktober 2024, didapatkan informasi bahwa Sugeng telah menyerahkan uang Rp1 miliar yang diletakkan di dalam kardus berwarna coklat kepada  Yulianti atas perintah Solhan. Uang tersebut diduga merupakan fee sebesar 5 persen untuk Sahbirin.

Kemudian, atas perintah Solhan, Yulianti bersama supirnya mengantarkan uang tersebut ke kantor Dinas PUPR Kalsel dan menyerahkan uang tersebut kepada supir Solhan.

Setelah itu, kata Ghufron, atas perintah Ahmad, sopir Solhan meyampaikan uang tersebut kepada Ahmad yang merupakan salah satu pihak penampung uang/fee untuk Gubernur Kalsel.

Pada 6 Oktober, KPK mengamankan 17 orang dan sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut.

Dari tersangka Ahmad diamankan enam barang bukti, berupa satu buah kardus cokelat berisi uang Rp1 miliar, sebuah tas duffel warna hitam berisi uang Rp1,2 miliar, sebuah tas ransel warna hitam berisikan uang Rp1 miliar.

Baca Juga: Fakta-Fakta OTT KPK di Kalsel: 6 Orang Ditangkap, 4 Penyelenggara Negara dan 2 Pihak Swasta

"Satu buah kardus kuning dengan foto wajah 'Paman' berisikan uang Rp800 juta. Satu buah kardus bertuliskan 'atlas' berisi uang Rp1,2 miliar. Satu buah kardus air mineral berisi uang Rp710 juta," ujar Ghufron.

Kemudian dari tersangka Yulianti diamankan sebuah koper warna merah berisikan uang Rp1 miliar, sebuah koper warna pink berisikan uang Rp1,3 miliar, sebuah koper warna hijau bertuliskan YUL 3 berisikan uang Rp1 miliar.

"Satu buah koper warna hijau bertuliskan YUL 4 yang berisikan uang sebesar Rp350 juta, 4 bundel dokumen yang diduga terkait dengan perkara, dua lembar post it berwarna kuning bertuliskan Logistik Paman: 200 juta, Logistik Terdahulu: 100 juta, logistik BPK: 0,5 persen," jelas Ghufron.

Baca Juga: Kapolda soal OTT KPK di Pemprov Kalsel, Sebut Beberapa Orang Diperiksa dan Dibawa ke Jakarta

Lalu dari tersangka Sugeng Wahyudi diamankan satu lembar slip setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Kalsel berwarna merah muda dengan keterangan 'setoran tunai sebesar Rp600 juta'.

Barang bukti dari tersangka Agustya Febry Andrean terdiri atas sebuah koper warna pink berisikan uang Rp1 miliar, sebuah koper warna merah berisikan uang Rp1 miliar, sebuah koper warna abu-abu berisikan uang sejumlah Rp1 miliar dan sebuah kresek hitam besar yang berisi uang USD500 dan Rp236 juta.

"Diduga bahwa sebuah kardus coklat berisikan uang Rp1 miliar merupakan fee 5 persen untuk Sahbirin dari Sugeng dan Andi terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yaitu pembangunan lapangan sepak bola Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan kolam renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan gedung Samsat," ungkap Ghufron.

"Terdapat sejumlah uang lainnya yang ditemukan oleh KPK pada YUL, FEB dan AMD dengan total sekitar Rp12.113.160.000,00 dan USD500,00 merupakan bagian dari fee 5 persen untuk Gubernur (Sahbirin) terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel."

Baca Juga: Alasan KPK Belum Tahan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor meski Telah Jadi Tersangka Korupsi

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU