> >

Jadi Tersangka Korupsi, Gubernur Kalsel Bakal Dipanggil KPK dan Terancam Jadi DPO Jika Mangkir

Hukum | 9 Oktober 2024, 09:43 WIB
Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor. KPK mengungkapkan akan memanggil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi. (Sumber: banjarmasin.tribunnews.com)

Lebih lanjut, ia mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Sahbirin dilakukan KPK setelah mendapat keterangan dari pihak terkait pada saat pemeriksaan tersangka lain dan para saksi.

"Dalam pemeriksaan-pemeriksaan orang yang diamankan, ditemukanlah adanya kaitan-kaitannya terhadap beberapa pihak. Sehingga yang ditetapkan sebagai tersangka tidak hanya enam orang yang ada di sini," ungkapnya.

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka.

Mereka yakni, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL).

Kemudian Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AHM), Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB). Lalu Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta.

Keenam tersangka selain Gubernur Kalsel langsung dilakukan penahanan oleh KPK setelah menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Alasan KPK Belum Tahan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor meski Telah Jadi Tersangka Korupsi

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU