Mensesneg Sebut Prabowo Tandatangani Perpres soal Kabinet setelah Pelantikan Presiden
Politik | 8 Oktober 2024, 19:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Presiden terpilih RI akan segera menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang nama dan susunan kabinet pemerintahan usai pelantikan 20 Oktober mendatang.
Penjelasan mengenai penerbitan Perpres tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Menseneg) Pratikno, pada Selasa (8/10/2024).
Dalam perpres tersebut, menurutnya, juga sudah tercantum jumlah kementerian kabinet.
“Oh iya, jadi itu kan selalu begitu. Setiap tahun Presiden yang baru saja dilantik akan menerbitkan perpres peraturan Presiden mengenai kabinet, nama kabinet, dan kementeriannya apa saja,” jelasnya, dikutip dari laporan jurnalis Kompas TV.
Baca Juga: Dasco Gerindra Bicara Nama Kabinet Prabowo-Gibran hingga Sikap ke PDIP
“Setelah perpres terbit, artinya ada lembaganya, kemudian terbit keppres nama-nama orang untuk mengisi masing-masing kementerian yang ada di dalam perpres kabinet itu. Itu ya selalu begitu,” ulangnya menegaskan.
Dalam kesempatan itu, Pratikno juga menjawab pertanyaan wartawan mengenai apakah setelah tanggal 20 Oktober sudah ada pengumuman nama menteri.
Menurut Pratikno, hal itu merupakan kewenangan Prabowo sebagai presiden terpilih.
Meski demikian, Kemensetneg sudah menyiapkan sejak sekarang.
“Tentu saja itu menjadi kewenangan Pak prabowo, kita belum tahu, tapi prinsipnya dari Kementerian Setneg mempersiapkan sejak sekarang,” ujarnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV