> >

Polda Metro Jaya Panggil Wakil Ketua KPK Alexander Marwata 11 Oktober

Peristiwa | 8 Oktober 2024, 18:54 WIB
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata saat memberikan keterangan pada wartawan, Jumat (30/8/2024). (Sumber: Tangkapan layar)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemanggilan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata pada Jumat (11/10/2024). Pemanggilan ini terkait dengan pertemuannya bersama mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengonfirmasi jadwal tersebut pada Selasa (8/10).

"Dijadwalkan pada Jumat, tanggal 11 Oktober 2024 pukul 09.00 WIB di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (lantai 1 gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya)," ujarnya dikutip dari Antara.

Ade Safri menambahkan bahwa surat undangan klarifikasi untuk Alexander Marwata telah dikirimkan oleh petugas penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Sementara itu, KPK melalui Juru Bicara Tessa Mahardhika menyatakan sikap menghormati proses penyelidikan yang sedang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

"KPK menghormati proses penyelidikan yang sedang ditangani Polda Metro Jaya dan yakin bahwa penyelidik akan bertindak secara profesional dan prosedural sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Tessa, Senin (30/9).

Baca Juga: Jokowi Bantah Intervensi Seleksi Capim KPK: Saya Serahkan ke Pansel

Tessa juga menekankan bahwa KPK siap membantu proses penyelidikan yang sedang berjalan dan akan bersikap kooperatif dengan pihak kepolisian.

Sementara Kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel oleh Tim Penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Dalam perkembangan penyelidikan ini, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan klarifikasi terhadap 19 orang saksi.

"Sampai dengan saat ini Tim Penyelidik Subdit Tipikdor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap 19 orang saksi dalam penanganan perkara a quo," jelas Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak.

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU