> >

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Judi Online Internasional, Perputaran Uang Capai Rp 685 Miliar

Hukum | 8 Oktober 2024, 18:15 WIB

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji menyampaikan pengungkapan kasus tindak pidana perjudian daring website slot 8278 berdasarkan laporan polisi pada 8 Juli 2024. (Sumber: Reynas Abdila/Tribunnews )

JAKARTA, KOMPAS.TV – Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat judi online internasional yang dioperasikan oleh warga negara asing (WNA) asal China.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan situs judi online "Slot 8278" dari laporan sejak Juli 2024 lalu.

Setelah dilakukan penyelidikan, pihak Bareskrim lalu menggrebek sindikat judi online tersebut pada 1 Oktober 2024.

“Pada tanggal 1 Oktober 2024, Direktorat Tindak Pidana Cyber Bareskrim Polri telah berhasil mengungkap tindak pidana perjudian daring website slot 8278,” ujar Himawan dalam konferensi pers, Selasa (8/10/2024).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, terdiri dari satu WNA dan enam warga negara Indonesia (WNI).

Dalam menjalankan operasinya, sindikat ini memanfaatkan penyedia jasa pembayaran dan rekening bank yang berada di Indonesia untuk memfasilitasi transaksi deposit dan penarikan dana. 

“Modus operandi perjudian daring ini memanfaatkan penyedia jasa pembayaran, serta rekening bank yang berada di Indonesia untuk melakukan deposit dan withdraw dan para pelaku juga membuat aplikasi untuk mengkoneksikan deposit dan withdraw dari penyedia jasa pembayaran ke website perjudian tersebut yang berada di China,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda dalam operasional sindikat.

Baca Juga: Demi Ponsel dan Modal untuk Judi Online, Ayah Jual Anak Kandung yang Masih Bayi!

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU