Hakim Ngeluh soal Gaji ke DPR: Kayak Uang Jajan Rafathar Tiga Hari
Peristiwa | 8 Oktober 2024, 12:17 WIBHakim-hakim yang tergabung dalam SHI mengajukan protes dengan mengambil cuti massal selama lima hari dari 7 hingga 11 Oktober 2024.
Para hakim menuntut kenaikan gaji dan tunjangan yang tidak naik selama 12 tahun.
Baca Juga: Aksi Cuti Massal Hakim Mulai Hari Ini, Pengadilan di Jakarta Tetap Gelar Sidang, Ini Alasannya
Dilansir laman resmi DPR, SHI menuntut Presiden Republik Indonesia segera merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah Mahkamah Agung, untuk menyesuaikan gaji dan tunjangan hakim sesuai dengan standar hidup layak dan besarnya tanggung jawab profesi hakim.
Selain itu, mereka mendesak pemerintah untuk menyusun peraturan perlindungan jaminan keamanan bagi hakim, mengingat banyaknya insiden kekerasan yang menimpa hakim di berbagai wilayah pengadilan.
Tanggapan Jokowi
Sementara Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut segala hal terkait kesejahteraan hakim, termasuk kenaikan gaji, masih dikaji oleh kementerian-kementerian terkait seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), serta Kementerian Keuangan (Menkeu).
"Semuanya masih dalam kajian dan perhitungan di Menpan, Menteri Hukum dan HAM, dan juga Kementerian Keuangan," kata Jokowi di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa, (8/10/2024).
"Semuanya baru dihitung dan dikalkulasi," ujarnya, dikutip dari Antara.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV