Jokowi soal Tuntutan Kenaikan Gaji Hakim: Masih dalam Kajian, Baru Dihitung
Peristiwa | 8 Oktober 2024, 11:58 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi aksi cuti massal hakim yang menuntut peningkatan kesejahteraan hakim, khususnya kenaikan gaji.
Jokowi menyebut segala hal terkait kesejahteraan hakim, termasuk kenaikan gaji, masih dikaji oleh kementerian-kementerian terkait seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), serta Kementerian Keuangan (Menkeu).
"Semuanya masih dalam kajian dan perhitungan di Menpan, Menteri Hukum dan HAM, dan juga Kementerian Keuangan," kata Jokowi di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa, (8/10/2024).
"Semuanya baru dihitung dan dikalkulasi," ujarnya, dikutip dari Antara.
Baca Juga: Hakim Tuntut Kesejahteraan, MA: Peraturan Kenaikan Gaji Hakim Segera Selesai
Seperti diketahui, aksi cuti massal hakim digelar mulai 7 Oktober hingga 11 Oktober 2024.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas stagnasi gaji dan tunjangan hakim yang tidak mengalami perubahan selama 12 tahun terakhir.
Penaikan gaji hakim terakhir kali dilakukan pada 2012 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di bawah Mahkamah Agung.
Juru bicara Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia, Fauzan Arrasjid menyampaikan, gerakan ini wujud kekecewaan para hakim terhadap lambatnya pemerintah dalam menyesuaikan penghasilan mereka.
Menurut Fauzan, selama ini para hakim terus menjalankan tanggung jawab besar dalam menegakkan keadilan, tetapi kesejahteraan mereka justru stagnan.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Antara/Kompas.com