> >

Fakta-Fakta OTT KPK di Kalsel: 6 Orang Ditangkap, 4 Penyelenggara Negara dan 2 Pihak Swasta

Hukum | 8 Oktober 2024, 10:53 WIB
Empat orang yang terjaring dalam OTT KPK di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel), tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (7/10/2024). (Sumber: ANTARA FOTO/Fauzan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan atau Kalsel pada Minggu (6/10/2024).

"Benar, KPK melakukan giat penangkapan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Minggu malam.

Berikut fakta-fakta seputar OTT KPK di Kalsel yang telah dirangkum Kompas.tv.

1. KPK Periksa Sejumlah Orang

Kapolda Kalsel Irjen Pol. Winarto mengonfirmasi adanya sejumlah orang yang diperiksa penyidik KPK usai OTT dilaksanakan.

“Yang kami tahu ada beberapa yang memang diperiksa," kata Irjen Winarto, Senin (7/10), dikutip dari Antara.

Ia mengatakan Polda Kalsel sebelumnya telah diminta KPK untuk membantu menyiapkan dan memilih tempat untuk pelaksanaan pemeriksaan terhadap orang-orang yang terjaring dalam OTT tersebut.

Meski demikian, Winarto tak menjelaskan lebih lanjut terkait lokasi pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK.

Namun pemeriksaan dilaporkan dilakukan di Polres Banjarbaru karena sejumlah petugas terlihat berlalu-lalang di lokasi tersebut seusai OTT KPK digelar.

Baca Juga: KPK Gelar OTT di Kalimantan Selatan, Pihak Terjaring Diduga Diperiksa di Polres Banjarbaru

2. Penyidik Bawa Koper ke Polres Banjarbaru

Penyidik KPK mulai meninggalkan Polres Banjarbaru pada Senin (6/10) sekitar pukul 12.48 WITA.

Dikutip dari sumber yang sama, penyidik KPK meninggalkan gedung dengan membawa sekitar 10 unit koper.

Tak hanya koper, penyidik juga tampak membawa beberapa kotak kardus, dan tas yang diduga berisi berkas dan barang bukti.

3. Kasus Pengadaan Barang dan Jasa

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut OTT di lingkungan Pemprov Kalsel terkait dengan korupsi pengadaan barang dan jasa.

“Betul (OTT di Pemprov Kalsel). Biasa perkara PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa),” kata Alexander, Senin, dikutip dari Kompas.com.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Antara/Kompas.com


TERBARU