> >

Solidaritas Hakim Temui DPR Besok, Habiburokhman: Kami Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Hakim

Politik | 7 Oktober 2024, 20:58 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (paling depan) bersama anggota komisi saat meninjau lokasi penemuan tujuh jasad di Kali Bekasi, Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (24/9/2024). (Sumber: Melalusa Susthira K/Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota DPR RI, Habiburokhman menyatakan, pihaknya mendukung peningkatan kesejahteraan hakim terkait tuntutan peningkatan gaji dan tunjangan yang mengemuka belakangan ini.

Politikus Partai Gerindra itu menyebut DPR akan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) pada Selasa (8/10/2024) besok.

Sebelumnya, hakim-hakim yang terlibat dalam gerakan SHI mengajukan protes dengan mengambil cuti massal selama lima hari dari 7 hingga 11 Oktober 2024.

Para hakim menuntut kenaikan gaji dan tunjangan yang tidak naik selama 12 tahun.

"Saya sudah diperintah oleh Wakil Ketua DPR terpilih saat ini, Dasco Ahmad, untuk berkomunikasi dengan Solidaritas Hakim Indonesia yang menuntut peningkatan kesejahteraan pada tanggal 7 dan 8, kami akan menggelar pertemuan audiensi RDPU dengan para hakim yang menuntut kesejahteraan tersebut," kata Habiburokhman dikutip laman resmi DPR, Minggu (6/10).

Baca Juga: Solidaritas Hakim Indonesia Temui Menkumham RI: Kami Tak Ingin Kaya, tapi Kami Ingin Negara Hadir

Habiburokhman mengaku prihatin dengan kondisi kesejahteraan hakim saat ini.

Menurutnya, bahkan sampai ada hakim yang meninggal dunia karena bekerja dalam kondisi tidak layak.

"Saya setiap kali kunker ke daerah-daerah terenyuh melihat hakim itu, mereka banyak yang tinggal di rumah-rumah kos. Saya prihatin, bahkan ada beberapa yang meninggal dunia, karena kesehatannya tidak terjaga di rumah-rumah kos tersebut, jauh dari keluarga, istri, mau pulang ke rumah secara rutin karena penempatannya di luar kota jauh dari kediamannya kan tidak terawat," katanya.

Diberitakan sebelumnya, SHI menuntut agar pemerintah segera merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah Mahkamah Agung agar disesuaikan dengan standar hidup layak dan biaya hidup saat ini.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU