> >

Usai Geledah Kantor KLHK, Kejagung Segera Panggil dan Periksa Saksi-Saksi

Hukum | 7 Oktober 2024, 17:55 WIB
Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menggeledah Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, Kamis 3 Oktober 2024. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menggeledah Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, pada Kamis lalu (3/0/2024).

Penggeledahan dilakukan terkait dugaan kasus penguasaan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan secara melawan hukum pada 2005 sampai 2024.

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas TV, Senin (7/10/2024).

“Kasus posisi terhadap penggeledahan dimaksud yakni, diduga telah terjadi penguasaan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan secara melawan hukum pada tahun 2005 s.d. 2024 yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan atau perekonomian negara,” kata Harli.

Baca Juga: Raffi Ahmad Dapat Jabatan di KADIN Jadi Waketum Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Harli menuturkan, ruangan yang digeledah tim penyidik di antaranya ruangan Sekretariat Jenderal KLHK hingga sejumlah direktorat lainnya.

“Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik telah memperoleh dokumen sebanyak 4 box, barang bukti lainnya dalam bentuk elektronik terutama terkait proses pelepasan kawasan hutan,” kata Harli.

Baca Juga: KPK OTT di Pemprov Kalimantan, Alexander: Patut Diduga Terkait Gubernur

Dalam penjelasannya, Harli menambahkan, kegiatan penggeledahan di KLHK berjalan dengan lancar dan kooperatif tanpa ada rintangan.

“Saat ini, Penyidik sedang fokus melakukan analisis terhadap barang bukti dan akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Harli.

Penggeladahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola perkebunan dan industri kelapa sawit periode 2005 s.d. 2024.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU