> >

Kasus Korupsi e-KTP: KPK Panggil Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri

Hukum | 7 Oktober 2024, 14:33 WIB
Foto arsip. Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika. KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman untuk diperiksa terkait kasus korupsi e-KTP. (Sumber: KOMPAS.com/Syakirun Niam)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Irman (I).

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyebut Irman dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP).

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK Jl. Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama I selaku mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri," kata Tessa, Senin (7/10/2024), dikutip dari Antara.

Meski demikian, ia tak menjelaskan lebih lanjut terkait materi apa saja yang akan dikonfirmasi KPK dalam pemeriksaan tersebut.

Baca Juga: Kasus Korupsi e-KTP, KPK Cegah Miryam S. Haryani ke Luar Negeri

Pada 13 Agustus 2019, KPK telah menetapkan empat tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Empat tersangka tersebut yakni Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya.

Kemudian mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik Husni Fahmi, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2014–2019 Miryam S. Haryani.

Sebagai informasi, Miryam sebelumnya telah divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti memberikan keterangan palsu di persidangan kasus proyek e-KTP.

Ia kemudian kembali ditetapkan KPK sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU