KPU DKI Diminta Masukkan Isu Transparansi Publik dalam Tema Debat Pilgub
Rumah pemilu | 7 Oktober 2024, 14:22 WIBHarry menyebut, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menjadi dasar hukum yang mewajibkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai badan publik, untuk menjalankan prinsip transparansi dengan memberikan pelayanan informasi publik.
Aturan tersebut sekaligus mejamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik dari badan publik di Jakarta.
UU KIP merupakan turunan dari Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
“Karena itu, transparansi bukan hanya sekadar jargon, tetapi merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28F," kata Harry.
Baca Juga: Lengkap! Pengamat Bahas Tuntas Debat Perdana Pilkada Jakarta: Apa yang Masih Bisa Dibenahi?
Dalam sambutannya, Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan debat terbuka pasangan cagub dan cawagub Jakarta menjadi momentum penting bagi para kandidat untuk menyampaikan visi, misi dan program kerja.
Menurut Wahyu, debat terbuka tersebut pun dapat menjadi bahan pertimbangan warga Jakarta dalam menentukan pilihannya pada 27 November 2024.
“Visi, misi dan program kerja yang disampaikan masing-masing calon, tujuannya adalah untuk memberikan pertimbangan kepada pemilih agar mereka bisa menentukan pilihannya pada 27 November yang akan datang,” kata Wahyu, Minggu (6/10/2024).
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV