> >

Menkominfo: 4 Juta Penduduk Indonesia Terlibat Judi Online, Didominasi Usia 30-50 Tahun

Peristiwa | 4 Oktober 2024, 12:27 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi saat menerima kunjungan perwakilan Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Nasional Indonesia (ATVNI) dan Ipsos Indonesia di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (20/06/2024). (Sumber: Biro Humas Kominfo)

Baca Juga: Asa Berantas Judi Daring, Begini Kata Pengamat Sosial dan Menkominfo Budi Arie

Selain memberikan ancaman ekonomi, judi online juga berdampak besar pada kehidupan sosial masyarakat. 

Data yang dihimpun Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam jumlah perceraian yang disebabkan oleh kecanduan judi online.

"Meningkatnya adiksi judi online dapat menimbulkan berbagai dampak sosial dan ekonomi seperti naiknya angka perceraian didasari oleh permasalahan adiksi judi online. Karena di tahun 2019 terdapat 1.947 kasus perceraian karena judi online," ungkapnya.

"(Angka perceraian) Sempat menurun di tahun 2020 (648 kasus), tapi angka tersebut naik kembali secara signifikan di tahun 2023, (menjadi) 1.572 angka perceraian," tutur Budi.

Tak hanya orang dewasa, kecanduan judi online juga sudah merambah ke kalangan anak-anak. Berdasarkan data PPATK tahun 2024, sebanyak 197.054 anak Indonesia berusia 11-19 tahun tercatat mengalami kecanduan judi online. 

Jumlah transaksi yang dilakukan oleh anak-anak ini mencapai 2,2 juta kali dengan total nilai mencapai Rp 293 miliar.

Dampak buruk judi online juga dirasakan di negara-negara lain. Di Inggris, antara tahun 2016 hingga 2022, pelaku judi online menghabiskan rata-rata 5,6 miliar dolar AS per tahun, yang menyebabkan kerugian ekonomi Inggris sebesar 1,7 miliar dolar AS.

AS turut mendapatkan dampak dari judi online ini di mana banyak negara bagian yang kesehatan finansialnya menurun.

"Tidak hanya di Inggris, dampak judi online juga dirasakan di Amerika Serikat terhitung 3 hingga 4 tahun sejak dilegalkan aktifitas judi online di tahun 2018," kata Budi.

"Terjadi peningkatan jumlah kebangkrutan pada sebanyak 30 persen usaha di beberapa negara bagian dikarenakan penurunan kesehatan finansial di negara bagian yang melegalkan judi online," ujarnya.

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU