> >

Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Menggunakan e-Meterai atau Materai Tempel? Ini Penjelasan BKN

Humaniora | 4 Oktober 2024, 10:02 WIB
Karyawan menunjukkan lembaran materai Rp10.000 di Kantor Pos Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (6/1/2021). (Sumber: Antara )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan penjelasan mengenai materai yang digunakan dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

Seperti yang diketahui, pendaftaran seleksi PPPK 2024 sudah dibuka sejak 1 Oktober 2024 lalu.

Untuk mendaftar seleksi PPPK 2024 itu, dibutuhkan untuk menyertakan Surat Lamaran dan Surat Pernyataan.

Sama seperti seleksi CPNS 2024, kedua surat tersebut harus dibubuhi dengan materai Rp 10.000.

Namun karena sempat mengalami eror, akhirnya BKN memutuskan e-materai dan materai tempel bisa digunakan untuk pendaftaran.

Lantas bagaimana penggunaan materai di seleksi PPPK 2024?

Berdasarkan unggahan di akun Instagram @bkngoidofficial, BKN menjelaskan bahwa pelamar bisa memilih untuk menggunakan e-materai atau materai tempel.

"Pelamar Seleksi PPPK 2024 dapat memilih menggunakan materai tempel atau materai elektronik (e-materai)," tulis BKN.

Materai tempel bisa dibeli di berbagai toko dan warung yang menjualnya sementara e-materai dapat dibeli melalui laman meterai-elektronik.com atau website resmi lainnya yang menyediakan e-materai asli.

Baca Juga: Seleksi PPPK 2024, Pemkab Magelang Buka 575 Formasi

Cara Beli E-Meterai di meterai-elektronik.com

  • Akses laman meterai-elektronik.com
  • Kemudian pilih 'Daftar Sekarang'
  • Masukkan nomor Handphone yang aktif
  • Masukkan nomor lengkap
  • Selanjutnya buat password dan konfirmasi password
  • Jika sudah, klik 'Lanjutkan'
  • Kemudian Login kembali di laman tersebut
  • Masukkan nomor handphone dan password yang telah didaftarkan
  • Jika sudah, klik 'Masuk'
  • Selanjutnya, klik 'Beli e-Meterai'
  • Pilih jumlah keping e-Meterai yang dibutuhkan
  • Lalu klik 'Beli'
  • Pada konfirmasi pembelian, perhatikan kotak deskripsi syarat dan ketentuan pembatalan pembelian kuota
  • Jika pembelian sudah sesuai, klik 'Lanjutkan'
  • Pilih pembayaran menggunakan QRIS dan scan QRIS
  • Jika pembayaran telah selesai, lakukan 'Refresh Tab'
  • Klik lihat invoice
  • Klik Kuota E-Meterai
  • Selanjutnya, pilih 'Lihat Kuota'
  • Pastikan jumlah kuota sudah benar
  • Download atau unduh bukti pembelian

Tips Pembubuhan E-Meterai 

  • Urutan pembubuhan dokumen tanda tangan - > E-Meterai
  • Ukuran dokumen maksimal 800 Kb, dokumen ukuran A4, format PDF minimum versi 1.6
  • Melakukan scan dokumen menggunakan scanner komputer
  • Pembubuhan e-meterai tidak menutupi informasi penting pada dokumen
  • Tanda tangan elektronik tidak menutupi QR E-Meterai
  • Dokumen yang telah dibubuhi E-Meterai bersifat final

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU