> >

ICW: DPR dan Pemerintah Tidak Tunjukan Intensi untuk Sahkan Produk Legislasi Pemberantasan Korupsi

Peristiwa | 4 Oktober 2024, 10:14 WIB
Peneliti ICW Diky Anindya dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV yang mengangkat tema Ramai-Ramai Dorong Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Disahkan, Jumat (4/10/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai DPR dan Pemerintah tidak menunjukkan intensi yang baik untuk mengesahkan produk legislasi yang mendukung upaya pemberantasan korupsi.

Demikian Peneliti ICW Diky Anindya dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV yang mengangkat tema "Ramai-Ramai Dorong Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Disahkan", Jumat (4/10/2024).

“Memang kalau dinilai setidaknya pada periode 2019-2024, baik itu dari pemerintah maupun DPR begitu ya, kami  melihat mereka tidak menunjukkan ada intensi baik itu,  untuk  mengesahkan produk legislasi yang mendukung upaya pemberantasan korupsi,” ucap Diky.

Baca Juga: Alasan AHY Pilih Adiknya Jadi Pimpinan MPR: Ibas Bisa Jalankan Tugas dan Amanah Sebaik-baiknya

Diky menuturkan, ICW justru mencatat ada banyak sekali produk legislasi yang kontraproduktif terhadap upaya pemberantasan korupsi.

“Sebut saja di awal 2019 baru saja mengesahkan revisi undang-undang KPK, kemudian pada tahun 2022 itu mengesahkan revisi undang-undang Pemasyarakatan yang kita tahu bahwa isi dan substansinya itu justru memberikan kemudahan termasuk diantaranya bagi terpidana kasus korupsi untuk mendapatkan remisi,” kata Diky.

“Tapi justru begitu, beberapa produk legislasi dalam bentuk rancangan undang-undang itu nggak menjadi prioritas utama untuk dibahas selain RUU Perampasan Aset. Kita tentu tidak bisa lupa dengan rancangan undang-undang pemberantasan transaksi uang tunai yang juga punya spirit untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi,” tambah Diky.

Baca Juga: Pengalaman Dampingi Megawati dan Jokowi, Pramono Tak Perlu Mentor Khusus Hadapi Debat Pilgub Jakarta

Atas dasar itulah, kata Diky, ICW tidak melihat ada intensi sedikit pun dari pemerintah dan DPR periode 2019-2024 untuk membahas atau merancang produk legislasi yang mendukung pemberantasan korupsi.

“Jadi kami melihat bahwa periode 2019-2024, baik itu oleh DPR maupun pemerintah,  tidak ada intensi sedikitpun untuk membahas atau merancang produk legislasi yang mendukung upaya pemberantasan korupsi,” ucap Diky.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU