> >

ICW: Kerugian Negara akibat Korupsi Tak Diikuti Pengembalian Aset Hasil Kejahatan, Hanya 7,3 Persen

Peristiwa | 4 Oktober 2024, 10:15 WIB
Peneliti ICW Diky Anindya dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV yang mengangkat tema Ramai-Ramai Dorong Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Disahkan, Jumat (4/10/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Indonesia Corruption Watch (ICW) sebut kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tidak diikuti dengan pengembalian aset kejahatan.

Demikian Peneliti ICW Diky Anindya dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV yang mengangkat tema Ramai-Ramai Dorong Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Disahkan, Jumat (4/10/2024).

“Kalau dilihat beberapa tahun terakhir berdasarkan catatan ICW, besarnya kerugian keuangan negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi itu tidak diikuti dengan optimalnya pengembalian aset hasil kejahatan,” ujar Diky.

“Misalnya, saya ambil contoh pada Tahun 2022 berdasarkan catatan ICW sebesar Rp48,7 triliun itu tercatat sebagai kerugian keuangan negara. Tetapi hanya 7,3% atau hanya Rp3,8 triliun yang berhasil kembali ke kas negara,” kata Diky.

Baca Juga: Alasan AHY Pilih Adiknya Jadi Pimpinan MPR: Ibas Bisa Jalankan Tugas dan Amanah Sebaik-baiknya

Oleh karena itu, kata Diky, ICW mendorong percepatan pembahanan RUU Perampasan aset menjadi agenda prioritas bagi anggota DPR periode 2024-2029.

“Setidaknya 100 hari pertama sejak DPR baru itu dilantik,” kata Diky.

Di sisi lain, Diky juga mengkritisi keseriusan pemerintah sebagai pengusul RUU Perampasan Aset untuk mendorong DPR agar segera membahas.

“Sehingga menjadi penting juga bagi pemerintah untuk memberikan dorongan yang berarti agar kemudian rancangan undang-undang ini menjadi prioritas utama untuk dibahas. Sekalipun memang pada Mei 2023 lalu, Presiden Jokowi sudah mengirimkan surat Presiden kepada DPR, akan tetapi kami menilai itu belum cukup begitu ya,” ucap Diky.

Baca Juga: Pengalaman Dampingi Megawati dan Jokowi, Pramono Tak Perlu Mentor Khusus Hadapi Debat Pilgub Jakarta

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU