> >

Jelang Purnatugas Jokowi Tak Ingin Buat Keputusan Strategis, Moratorium DOB Diserahkan ke Prabowo

Politik | 4 Oktober 2024, 07:15 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi keterangan usai meninjau sekolah dan pasar di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (3/10/2024). (Sumber: YouTube Sekretariat Presiden)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo menyerahkan keputusan untuk mencabut penundaan sementara atau moratorium pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) atau pemekaran kepada presiden terpilih Prabowo Subianto.

Moratorium pemekaran daerah ini sudah berlaku sejak era Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), tepatnya pada 2006. Moratorium itu kemudian dilanjutkan Jokowi selama dua periode pemerintahannya.

Jokowi menjelaskan jelang purnatugas pada 20 Oktober 2024, dirinya tidak ingin mengambil keputusan terkait kebijakan strategis.

Jokowi memilih menyerahkan keputusan mengenai kebijakan strategis, kepada pemerintahan yang baru.

Termasuk aspirasi dari masyarakat NTT soal pembentukan Kabupaten Pantar terpisah dari Kabupaten Alor.

Baca Juga: Beri Bantuan Beras di Gudang Bulog Sumba Barat, Jokowi Minta Prabowo Lanjutkan Program

"Nanti ditanyakan ke presiden baru, ke pemerintahan baru. Saya ini tinggal 3 minggu, tidak boleh memutuskan hal-hal yang strategis," ujar Jokowi usai meninjau sekolah dan pasar di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), dikutip dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (3/10/2024).

Adapun usulan pencabutan moratorium ditanyakan warga usai Jokowi meninjau sekolah dan pasar di Kabupaten Alor, NTT.

Seorang warga menanyakan mengenai pencabutan kebijakan moratorium DOB, karena berpengaruh terhadap pembentukan Kabupaten Pantar.

Sejumlah aktivis di Kabupaten Alor berharap agar Pantar dapat berdiri sebagai kabupaten baru dan terlepas dari Kabupaten Alor yang saat ini menjadi kabupaten induk.

 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU